Login with username, password and session length
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mewajibkan pengumuman Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dipajang di seluruh kantor cabang dan unit-unit bank. Jika terbukti ada bank yang tidak mengumumkannya di counter dan kantor cabang maka BI akan mengenakan sanksi administrasi yakni berupa denda maksimal Rp 500 juta.Demikian disampaikan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (31/3/2011).