Apabila seorang bhikkhu dengan pikiran menyeleweng karena nafsu menyentuh tubuh atau memegang tangan, rambut, atau menyentuh anggota tubuh seorang wanita, maka ia melanggar peraturan sanghadisesa.
Bagaimana jika menyentuh tanpa dengan pikiran menyeleweng karena nafsu?
Misalnya nih, ada ibu yang menyuruh bhikku untuk menghusap kepala bayi perempuan nya (mungkin maksudnya untuk blessing)
apakah termasuk pelanggaran?