//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan  (Read 1595 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline tuwino gunawan

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 272
  • Reputasi: 8
  • Gender: Male
Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
« on: 29 July 2011, 10:35:35 AM »
Liputan6.com, Pandeglang: Dua belas terdakwa dalam kasus penyerangan dan pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dijatuhi vonis dengan hukuman antara tiga sampai dengan enam bulan penjara.

Para terdakwa mendapat hukuman sangat ringan atas kejahatan mereka, termasuk untuk Dani bin Misra (17) tahun, yang dalam rekaman video yang beredar luas nampak memukul kepala salah satu korban dengan batu. Dani hanya dijatuhi hukuman tiga bulan kurungan.

Seperti dilansir BBC Indonesia, Kamis (28/7), hukuman ringan juga diterima Idris bin Mahdani, salah satu penggerak aksi massa ke rumah pengikut Ahmadiyah bulan Februari lalu, yang menurut majelis hakim terbukti memiliki senjata tajam dan dikenai hukuman penjara lima setengah bulan.

Vonis rendah ini sebelumnya sudah diperkirakan karena tuntutan tertinggi jaksa hanya tujuh bulan dalam sidang sebelumnya. Meski demikian putusan hakim ini tetap mengejutkan kelompok pegiat HAM dan politisi di Indonesia.

"Bagaimana seorang pelaku yang menghilangkan tiga nyawa orang lain dihukum begitu ringan Ini sama artinya dengan memberi sinyal toleransi atas tindak kekerasan," protes Eva Sundari, anggota Fraksi PDI Perjuangan. Eva sempat mempertanyakan lemahnya tuntutan jaksa dalam kasus ini saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pekan lalu, namun tak mendapat jawaban memuaskan.

Menurutnya selain Kejaksaan, kepolisian adalah simpul terlemah dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut kasus intoleransi antarumat bergama. "Saya akan membuat legal opinion untuk kasus ini, mendorong agar kuasa hukum Ahmadiyah banding dan akan menggalang dukungan politisi DPR agar ada advokasi untuk perkara ini," janji Eva.

Penyesalan juga diungkapkan organisasi HAM Human Rights Watch, yang menyebut vonis hakim sebagai "pesan menyeramkan" dunia peradilan Indonesia terhadap pencari keadilan kasus toleransi umat beragama.

"Saat video penyerangan Cikeusik dilihat publik, orang di seluruh dunia terkejut dan ngeri melihat kebiadaban penyerang yang menendang dan mengayunkan parang pada tiga orang sampai tewas," kata Deputi Direktur Human Rights Watch untuk kawasan Asia, Phil Robertson.

"Bukannya pelaku dijatuhi dakwaan pembunuhan atau dakwaan berat lain, jaksa malah membikin dakwaan menggelikan dengan tuntutan super ringan. Sidang Cikeusik mengirim pesan mengerikan terhadap serangan pada kelompok minoritas seperti Ahmadiyah. Hari yang menyedihkan untuk keadilan di Indonesia," ujarnya.(ADO)

Offline adi lim

  • Sebelumnya: adiharto
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.993
  • Reputasi: 108
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Re: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
« Reply #1 on: 29 July 2011, 12:10:28 PM »
 :no:
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

Offline hatRed

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.400
  • Reputasi: 138
  • step at the right place to be light
Re: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
« Reply #2 on: 29 July 2011, 12:12:30 PM »
banten yah, coba deh ditempat lain aja pengadilannya.
i'm just a mammal with troubled soul



Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
« Reply #3 on: 29 July 2011, 02:16:13 PM »
 :( :| :o   sudah tidak heran
Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

 

anything