//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI  (Read 8563 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline sefung

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 189
  • Reputasi: 4
  • ajaran ini sangat sederhana tp sulit dipahami
sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« on: 11 September 2007, 07:14:26 AM »
http://www.kompas.com/ buka metropolitan
memuliakan agama sendiri dengan merendahkan agama yg lain, justru mencoreng agamanya sendiri

Offline El Sol

  • Sebelumnya: El Sol
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.752
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #1 on: 11 September 2007, 07:15:51 AM »
YAH AMPOEEEENNNNN....kenapa gk langsung direct ajah...ato langsung copy paste kesini...


capeee deee...

Offline sefung

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 189
  • Reputasi: 4
  • ajaran ini sangat sederhana tp sulit dipahami
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #2 on: 11 September 2007, 07:21:34 AM »
YAH AMPOEEEENNNNN....kenapa gk langsung direct ajah...ato langsung copy paste kesini...



capeee deee...

ga ngerti sesepuh ;D maklum kutek bgt
memuliakan agama sendiri dengan merendahkan agama yg lain, justru mencoreng agamanya sendiri

Offline El Sol

  • Sebelumnya: El Sol
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.752
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #3 on: 11 September 2007, 07:39:35 AM »
 Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta

                   KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari.

Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti Perda No 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi perkembangan kondisi sosial Ibu Kota.

Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah, salurkan lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, kemarin.

Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta, atau kurungan maksimal 90 hari.

Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di kalangan warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota mana pun harus ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama.  Perda ini harus kita lakukan secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna, kemarin.

Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan meningkatkan kinerja aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk menjamin penegakan hukum atas perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, itu masalah mentalnya, dan akan kita perbaiki. Yang penting kesadaran masyarakat untuk disiplin, karena masalah disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional kita lemah di bidang ini," ujar gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat itu.

Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan diberlakukan efektif mulai tahun depan.</p>

Kewajiban dan Larangan
Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:

- Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.

- Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.

- Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan&nbsp; (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari).

- Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian yang ditentukan&nbsp; (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).

- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).

- Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki&nbsp; (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).

- Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau sanksi kurungan 10-60 hari).

- Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari)

- Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana kejahatan

- Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).

hxxp://www.kompas.com/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ternyata kompas gk bisa di copy paste yak?

Offline El Sol

  • Sebelumnya: El Sol
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.752
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #4 on: 11 September 2007, 07:42:49 AM »
bagus neh larangan..tapi bisa lama gk? kayakne gk deh... ;D

Offline sefung

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 189
  • Reputasi: 4
  • ajaran ini sangat sederhana tp sulit dipahami
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #5 on: 11 September 2007, 07:46:00 AM »

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ternyata kompas gk bisa di copy paste yak?

yah ga bisa di paste ;)
memuliakan agama sendiri dengan merendahkan agama yg lain, justru mencoreng agamanya sendiri

Offline harta

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 600
  • Reputasi: 21
  • Gender: Male
  • Wanna Shopping?? ^o^
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #6 on: 11 September 2007, 07:48:13 AM »
Hahaha...
Tadi juga mo nyoba, tapi ternyata ga bisa..  ;D
Hehehe...
Itu diketik smua??
~May All Beings Be Happy~

Offline El Sol

  • Sebelumnya: El Sol
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.752
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #7 on: 11 September 2007, 07:53:28 AM »
gk ketik...

itu gw copy lwat 'source'...kalo copy lwat source prlu buang command2nye...tapi masi better lar dibanding ketik kakaka...

Offline sefung

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 189
  • Reputasi: 4
  • ajaran ini sangat sederhana tp sulit dipahami
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #8 on: 11 September 2007, 08:00:14 AM »
semoga tidak disalah gunakan oleh pihak yg berwajib
smoga jg benar2 bisa diterapkan
memuliakan agama sendiri dengan merendahkan agama yg lain, justru mencoreng agamanya sendiri

Offline kusalacitta

  • Teman
  • **
  • Posts: 73
  • Reputasi: 7
  • Gender: Female
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #9 on: 11 September 2007, 08:16:08 AM »
Duuuh...parah banget... kenapa pake larangan segala?
Kenapa ga bersihin yg aparat dalam dulu?  :o
Orang-orang yang berbahagia tidak memiliki semua hal dalam kehidupan. Namun mereka piawai dalam membuat segala sesuatu menjadi yang terbaik.

Offline kusalacitta

  • Teman
  • **
  • Posts: 73
  • Reputasi: 7
  • Gender: Female
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #10 on: 11 September 2007, 08:17:57 AM »
Kalo bersedekah makanan minuman, kena sanksi juga gak?  ???
Daku sering soale nglakuin ini kalo pas keluar ada makanan lebih sengaja dibawa.. ato pulang dari vihara biasa digotong juga buat dibagi-bagiin...
Orang-orang yang berbahagia tidak memiliki semua hal dalam kehidupan. Namun mereka piawai dalam membuat segala sesuatu menjadi yang terbaik.

Offline ryu

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 13.403
  • Reputasi: 429
  • Gender: Male
  • hampir mencapai penggelapan sempurna ;D
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #11 on: 11 September 2007, 08:45:59 AM »
Jaman sekarang, mau berbuat jahat karena susah,  berbuat baik pun dipersulit, haaaaah.
« Last Edit: 11 September 2007, 08:47:41 AM by ryu »
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Offline sefung

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 189
  • Reputasi: 4
  • ajaran ini sangat sederhana tp sulit dipahami
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #12 on: 11 September 2007, 09:15:41 AM »
di daerah grogol bawah kolong jembatan paling byk pengemis.
dari orang tua, kekek nenek, ibu2 sampai anak2
isu yg terdengar bawah semua pengemis itu ada bossnya :-?
memuliakan agama sendiri dengan merendahkan agama yg lain, justru mencoreng agamanya sendiri

Offline Fei Lun Hai

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 686
  • Reputasi: 24
  • Gender: Female
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #13 on: 11 September 2007, 12:26:08 PM »
isu yg terdengar bawah semua pengemis itu ada bossnya :-?

Sepertinya bukan isu lagi tapi memang benar ada orang2 yg mengkoordinir para pengemis tsb. Setiap bos punya daerah kekuasaan sendiri2 & bagi orang2 yg mau mengemis di daerah itu harus dapet ijin bos lebih dulu. Hasil dari mengemis sebagian disetor ke si bos
your life simple or complex is depend on yourself

Offline Upaseno

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 244
  • Reputasi: 17
  • Gender: Male
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #14 on: 15 September 2007, 08:18:59 AM »
It just does not make sense.


 

anything