untuk kosmetik yah
1.cara registrasi kosmetik adl dari POM
a. Registrasi Baru, terdiri dari:
Kategori 1 : adalah registrasi obat baru dengan zat aktif baru atau derivat
baru atau kombinasi baru atau produk biologi dengan zat
aktif baru atau kombinasi baru atau dalam bentuk sediaan
baru
Kategori 2 : adalah registrasi obat baru dengan komposisi lama dalam
bentuk sediaan baru atau kekuatan baru atau produk biologi
sejenis
Kategori 3 : adalah registrasi obat atau produk biologi dengan komposisi
lama dengan indikasi baru atau posologi baru
Kategori 4 : adalah registrasi obat copy dengan nama dagang atau nama
generik
Kategori 5 : adalah registrasi sediaan lain yang mengandung obat
b. Registrasi Variasi, terdiri dari:
Kategori 6 : adalah registrasi obat copy yang sudah mendapat izin edar
dengan perubahan yang sudah pernah disetujui di
Indonesia:
Perubahan atau penambahan bentuk sediaan dengan
posologi atau cara pemberian yang berbeda
Perubahan atau penambahan bentuk sediaan
Perubahan atau penambahan kekuatan sediaan
Perubahan komposisi
Perubahan obat copy dengan nama dagang menjadi obat
copy dengan nama generik atau sebaliknya
Kategori 7 : adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar
dengan perubahan klaim penandaan yang mempengaruhi
keamanan
Kategori 8 : adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar
dengan:
Perubahan zat tambahan
Perubahan spesifikasi dan/atau metode analisis
Perubahan stabilitas
Perubahan teknologi produksi dan/atau tempat produksi
Kategori 9 : adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar
dengan perubahan atau penambahan jenis kemasan
Kategori 10 : adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar
dengan:
Perubahan klaim penandaan yang tidak mempengaruhi
efikasi, keamanan, dan mutu
Perubahan desain kemasan
Perubahan nama pabrik atau nama pembeli lisensi
Perubahan importir
Perubahan/penambahan besar kemasan
Perubahan nama dagang tanpa perubahan formula dan
jenis kemasan
Registrasi ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, jika tidak ada perubahan apapun
dalam produk (formula dan kemasan) maka harus dilakukan registrasi ulang
biayanya kliatanne 5 juta tapi gag tau lho benr pa gag.... tapi diatas tuh syarat2e
Semoga bermanfaat...