Yang masih saya bingung, gimana kalau pengguguran kandungan itu diperlukan.
Dalam kasus khusus misalnya :
1. Hasil Pemerkosaan.
2. Dapat menyebabkan sang ibu meninggal.
3. Ada kelainan/cacat (tidak punya tangan dan kaki)
Intinya hal yg akan menyebabkan si anak sangat menderita jika harus dilahirkan.
biar sdr/sdri loui jgn salah mengerti, ditegaskan dulu yah...
thread ini membahas salah satu sutra yg menyatakan menggugurkan kandungan adalah karma berat (garuka kamma). dan sampai sekarang validitas sutra tersebut diragukankembali ke pertanyaan,
kalau menurut pengetahuan Buddhisme saya, kehidupan itu sudah dimulai sejak pembuahan.
jadi walaupun itu adalah benih dari hasil perkosaan (1) ataupun ada kecacatan (3), mengugurkannya adalah pembunuhan murni...
sedangkan kalau yg kasus membahayakan ibu (2), ataupun bayi tsb memang tidak berpeluang utk dilahirkan dan apabila tidak digugurkan secepatnya akan membahayakan kondisi ibunya, maka berdasarkan kebijaksanaan kita 'terpaksa' melakukan pengguguran. jadi termasuk pembunuhan 'terpaksa'...
ketiga2nya termasuk pembunuhan, tentu saja artinya dalam melakukan hal tsb artinya kita telah menanam benih karma buruk yg suatu waktu dapat berbuah. pada kasus 1 dan 3, karena itu adalah pembunuhan murni, niat yg menyertai perbuatan tersebut tentu akan lebih besar dibanding pada kasus ke 2 yg karena terpaksa, bukan niat membunuh. jadi kekuatan benih karma tsb pun akan lebih besar pada kasus 1 dan 3.
Bkn kah ini jadi seperti pandangan "Tidak boleh adanya perceraian" dan akhirnya menyebabkan banyak keluarga terjerat dalam keluarga yg tidak bahagia.
Mohon pandangannya yach
agama Buddha bukan berdasarkan
perintah ataupun larangan yah.
yg ada adalah pancasila (utk umat awam) yg dasar pelaksanaanya adalah pemahaman.
tidak ada yg memaksa utk melaksanakannya.
dan mengenai pernikahan setahu saya yg mengaturnya adalah adat, budaya atau tradisi... bukan dari agama Buddha nya...