//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Pernikahan dalam Buddha  (Read 18634 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline khiong

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 478
  • Reputasi: 29
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #15 on: 25 March 2012, 07:28:20 PM »
Mungkin maksudnya untuk buat akta nikah
bener... ;D

Offline asunn

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 212
  • Reputasi: 13
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #16 on: 25 March 2012, 07:50:01 PM »
btw itu calon suami kamu apakah orangnya bertanggung jawab? dalam hal kebutuhan kamu dan calon anak kamu? yg harus dilihat lebih teliti kesini dahulu; apakah dia akan konsistent dan bertanggung jawab dan juga memenuhi kebutuhan hidup kamu dan calon bakal anak anda; kalo itu tidak dia penuhi maka anda harusnya sudah siap2 untuk memikirkan ke plan B, soal legalitas hukum dsb itu sebenarnya bisa di tunda; yang lebih urgent yaitu si cowo dulu, kalian akan tinggal dimana setelah anaknya lahir? apakah di kost kost-an atau dirumah yg akan di sewa? apakah si cowo sudah bekerja mapan? sikap2 dan niatan dia dalam keseharian gimana? acuh tak acuh atau care??

Offline khiong

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 478
  • Reputasi: 29
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #17 on: 25 March 2012, 08:12:40 PM »
kalau saya berada diposisi anda.. bikin foto pernikahan dulu distudio,sebelum bayi itu lahir.. masih banyak orang menerima cara seperti itu..kan ada tgl penikahan nya.. sah tidak sah bagi orang lain,,bagi kalian berdua kan udah sah...masih bisa dijelasin keanak.. baru pelan2 urus di catatan sipil...

Offline Hendra Susanto

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.197
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • haa...
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #18 on: 25 March 2012, 08:59:38 PM »
Perutnya ditenteng bawa ketemu ortu lalu bilang mak gw mau kawin...

Itu langkah pertama yang harus kamu hadapi, waktu sudah mepet..

Jika putar2 cari vihara untuk diresmikan keburu keluar bayinya...

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #19 on: 25 March 2012, 11:05:14 PM »
ternyata permasalahannya jadi sangat rumit. saya turut prihatin atas apa yg sedang anda alami.
sekarang kuncinya terletak di tangan pacar anda itu, jika pacar anda adalah seorang pria yg bertanggung jawab, maka ia seharusnya memperjuangkan hubungannya dengan anda dan menghadapi orang tuanya. anda harus mendesak pacar anda agar meminta restu dari orang tuanya, kalau perlu dengan menceritakan perihal kehamilan anda. Jika pacar anda menolak, maka sebaiknya anda menceritakannya kepada orang tua anda sendiri, karena orang tua anda tampaknya masih di pihak anda, kemudian selanjutnya anda dan orang tua anda bisa bersama2 memikirkan solusi untuk anda, mungkin dengan cara dialog antar orang tua.

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #20 on: 26 March 2012, 06:45:34 AM »

1. Teringat burung (gereja) dekat rumah gw,... setelah anaknya menetas, sang ibu sanggup mencari makanan utknya. Walaupun jumlahnya 4 ekor. ini berarti sang ibu memiliki mencari makanan 4X lebih banyak dari biasanya....

Dengan cepat, seminggu kemudia anaknya udah bisa terbang...(sangat cepat)

Q. Spt apa yg jadi ibunya burung (gereja) tsb yg mampu menghidupkan anaknya sekali 4 ?


2. Teringat beberapa famili dekat yg udah nikah dgn pesta besar dan resmi... mereka juga harus
hidup dalam ketidakpastian dan kekhawatiran.. nenunggu adanya momongan (anak)...
ada yg nunggu 4 th, ada yg 6 th, bahkan ada yg harus nunggu 10 th.

Q. Bagaimana ya menjadi pasangan yg begitu lama tidak diberi anak ?


3. Terkejut n shock dgn hamil 8 bulan tapi belum merayakan pernikahan...

Q. bagaimana kalau ini terjadi pada kita ? apa yg dpt dilakukan ?

1. masalah besar di uraikan jadi beberapa bagian..dan pecahkan/selesaikan masalah tsb satu per satu...

a. pemberkatan nikah di vihara / akte nikah
   (cari wali ortu... spt paman atau siapa yg bisa bantu)
b. rencana melahirkan..
   (pakai dokter/bidan.. dll, coba buat planning)
c. rencana tinggal / cari nafkah
d. akte nikah dibutuhkan supaya anak punya akte kelahiran
e. minta bantuan dari teman dekat

2. walaupun ortu marah, sebenarnya mereka adalah sayang n perhatian pada anaknya... janganlah takut akan marahnya... hadapin aja, yg penting udah memberitahukannya dgn baik2... selanjutnya ya terserah reaksi mereka...

3. semoga pasangan ini dpt menjalankan kehidupannya...
(teringat pembicaraan di radio... semangat hidup...
piara ikan, tanam sayur, dll bisa hidup di Indo koq... yg penting punya semangat hidup)..


semoga masalah akan membuat kita lebih besar....

anaknya laki atau cewek ? udah kasih nama ?
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline tesla

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.426
  • Reputasi: 125
  • Gender: Male
  • bukan di surga atau neraka, hanya di sini
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #21 on: 26 March 2012, 07:15:01 AM »
setau saya pernikahan dalam agama Buddha tidak harus direstu ortu :hammer:
dan saksi & wali tdk harus beragama Buddha.

jadi jalanin saja pernikahan secepat mungkin skrg.
dan bisa urus surat (akta) nikah.
jadi anak bisa lahir dg akta lahir jg ;D

selamat menjadi calon ibu

semoga berbahagia
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

Offline Landy Chua

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 678
  • Reputasi: 29
  • Gender: Female
  • Berkelana untuk belajar Dhamma ^^
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #22 on: 26 March 2012, 08:32:29 AM »
Quote
Alasan dari orang tua nya karna kami berdua berbeda agama,sedangkan alasan dari orang tua saya adalah karna tidak adanya restu dari pihak pria..

mau nikah tanpa akte pun harus seagama.. ikutan bingung...  ::) ::)

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #23 on: 26 March 2012, 09:05:38 AM »
Saya pikir yg dibutuhkan oleh TS saat ini, bukanlah nasehat2 jangka panjang, melainkan solusi segera dan praktis atas problema yg tentunya sudah dipertimbangkan oleh TS dan pasangannya. Jadi, jika teman2 bisa membantu menguruskan atau punya kenalan yg bisa menguruskan, sudilah kiranya membantu TS untuk memproses perkawinannya.

Offline ryu

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 13.403
  • Reputasi: 429
  • Gender: Male
  • hampir mencapai penggelapan sempurna ;D
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #24 on: 26 March 2012, 09:10:51 AM »
perundingan antar pasangan maunya menikah dalam agama apa? (kalau boleh tau pasangannya agama apa?)

kalau menikah dalam agama buddha sepertinya tidak terlalu ribet.

apakah mau menikah dengan pesta2 atau hanya catatan sipil saja?
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Offline Rico Tsiau

  • Kebetulan terjoin ke DC
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.976
  • Reputasi: 117
  • Gender: Male
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #25 on: 26 March 2012, 09:15:54 AM »
Saya pikir yg dibutuhkan oleh TS saat ini, bukanlah nasehat2 jangka panjang, melainkan solusi segera dan praktis atas problema yg tentunya sudah dipertimbangkan oleh TS dan pasangannya. Jadi, jika teman2 bisa membantu menguruskan atau punya kenalan yg bisa menguruskan, sudilah kiranya membantu TS untuk memproses perkawinannya.

ya betul..

ok saya tanya, sis thya0304 domisili dimana?
klo di pekanbaru kemungkinan saya bisa bantu.

Offline Yani Puk

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.208
  • Reputasi: 37
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #26 on: 26 March 2012, 09:55:48 AM »
saya baru baca thread ini..

Saya bukan bermaksud sok kepo dalam hal ini, tapi jika gak keberatan, saya bisa bantu tanya ke vihara ekayana atau vihara dharma suci

Untuk masalah hidup dll, mgkn bisa kita konsultasikan baik2 ke orangtua masing2. Dalam hal ini, lebih baik minta bantuan paman,bibi atau saudara lainnya spt saran Indra.

saya bersedia bantu sis jika sis tinggal sekitar jakarta barat. Kebetulan saya kenal para2 sesepuh di Tzu Chi, yang mgkn masih ada harapan bantu masalah sis

PM saya saja jika sis bersedia dibantu


Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #27 on: 26 March 2012, 05:28:31 PM »
mau nikah tanpa akte pun harus seagama.. ikutan bingung...  ::) ::)

mohon tidak ikut membingungkan orang yg lagi bingung...

apakah syarat dari suatu wihara utk melakukan pemberkatan nikah ?
  (kalau spt Kat*lik kan harus less dulu) ! ada yg tau ?


Quote
Kami memutuskan untuk menikah diam-diam,apakah itu sebuah dosa?
kalau ini gw tak tao... tapi kelihatannya sis curi start 8 bulan...

bisakah sebutin kota dimana sis akan melakukan pemberkatan nikah... supaya teman2 bisa bantu...



Quote
apakah mau menikah dengan pesta2 atau hanya catatan sipil saja?
bro Ryu mau nawarin photographer, MC atau apa ?
« Last Edit: 26 March 2012, 05:32:04 PM by cumi polos »
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #28 on: 26 March 2012, 10:25:24 PM »
Salam.....

Saya baru dalam agama Buddha... Saya ingin bertanya tentang pernikahan... Apakan berdosa bila saya menikah dalam keadaan hamil?
Saat ini saya sedang hamil 8bln,saya dan pacar saya ingin segera melaksanakan pernikahan.. Hanya saja kedua orang tua kami tidak pernah menyetujui hubungan kami.. Hingga akhirnya sekarang saya hamil, kedua orang tua kami tidak mengetahui hal ini, kami juga merasa takut untuk memberitahu mereka..
Kami memutuskan untuk menikah diam-diam,apakah itu sebuah dosa? Sampai saat ini kami belum menemukan vihara yang tepat untuk melaksanakan pernikahan,karna kami kesulitan dalam hal persyaratan..
Dalam pernikahan harus ada saksi dan wali, teman-teman kami yang mau menjadi saksi semua beragama lain, sedangkan untuk wali kami kesulitan untuk mendapatkan wali pengganti..
Bagaimanakah solusinya? Tolong bantu kami, kami ingin segera menikah... Dimanakah vihara yang tepat yang mau menerima kami?


untuk pertanyaan soal berdosa atau tidaknya , saya jawab tidak berdosa, karena konsep dosa antara ajaran lain dengan buddhisme sangat berbeda karena Dosa pada buddhisme berarti kebencian .

jika menikah diam² apakah menimbulkan Dosa  ? jawab saya "Ya" . karena pasti akan timbul rasa ketidak puasan dari pihak tertentu baik dari keluarga/ saudara/kerabat  pria maupun wanita

alangkah baiknya jika sis, berterus terang tentang kondisi sis saat ini(hamil) apalagi menurut pengetahuan saya, kehamilan 8 bulan pasti akan mudah di ketahui orang lain . coba bicarakan secara baik2 ajak pilihan sis untuk menghadap , tapi jika memang tetap tidak mendapatkan ijin juga , apa boleh buat cari wali yg mau menikahkan sis. karena seorang anak pasti butuh status .

waktu saya menikah , wali / saksi tidak diharuskan 1 agama / ajaran dengan sayaentah saksi/ wali mau beragama islam, kr****n , ka****k , hindu maupun buddha.

hanya itu saran yg bisa saya berikan , semua keputusan ada di tangan sis , semoga anda dapat menemukan solusi terbaik dan berbahagia  _/\_

Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: Pernikahan dalam Buddha
« Reply #29 on: 26 March 2012, 10:30:55 PM »
di bawah ini tata cara pemberkahan secara buddhis sesuai dengan mazhab theravada


Spoiler: ShowHide
Pemberkahan Perkawinan Secara Agama Buddha di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya

Pendaftaran Pemberkahan Nikah Online

 

A. Persyaratan Umum

Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 Bab II, persyaratan umum perkawinan adalah sebagai berikut:

1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2. Seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orangtuanya.

3. Perkawinan hanya akan diizinkan jika calon mempelai pria sudah mencapai umur 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

4. Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan ke bawah maupun ke atas.

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara sesama saudara, antara seseorang dengan saudara orangtuanya dan antara seseorang dengan saudara neneknya.

c. Berhubungan semenda, yaitu: mertua, anak tiri, menantu dan bapak/ibu tiri.

d. Berhubungan susuan, yaitu: orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan paman/bibi susuan.

e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seseorang.

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

5.  Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi (kecuali ada izin pengadilan dan pihak-pihak yang bersangkutan).

6.   Pegawai negeri sipil/ABRI harus dapat izin dari atasan.


B. Persyaratan Administrasi

Sesuai dengan persyaratan perkawinan agama Buddha mazhab Theravāda di Indonesia, persyaratan khusus adalah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pemberkahan Perkawinan dan Formulir Permohonan Pencatatan Sipil. (dapat diambil di Sekretariat Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya)

2. Pemberkatan nikah hanya hari Sabtu.

3. Khusus calon mempelai wanita tidak diperkenankan memakai baju/gaun dengan bahu terbuka, baju transparan, rok mini, gaun pengantin: sarung tangan, mahkota, gaun dengan buntut panjang, atau baju sejenisnya yang terlihat seksi. Harap berpakaian rapi dan sopan. Sedangkan untuk calon mempelai pria dianjurkan untuk memakai jas dan dasi.

4. Melampirkan surat-surat:

* Masing-masing mempelai:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beragama Buddha sebanyak 3 lembar dilegalisir oleh Lurah. Apabila beragama non-Buddha, harap melampirkan surat pernyataan beragama Buddha di atas materai Rp. 6.000,- diketahui RT/RW/lurah setempat sebanyak 2 lembar

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai sebanyak 3 lembar dilegalisir oleh Lurah  (model komputerisasi)

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua calon mempelai/wali yang akan menghadiri upacara pemberkahan sebanyak 3 lembar.

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi sebanyak 3 lembar (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang - tidak boleh saudara kandung).

e. Fotokopi Akta Lahir sebanyak 3 lembar.

f. Surat Keterangan Lurah setempat bentuk/model PM1-WNI, N1, N2, dan N4 atau model lainnya yang menerangkan status sebanyak 3 lembar (satu asli dan yang lainnya fotokopi).

- PM1 WNI: surat keterangan untuk pembuatan akta pernikahan di Kantor Catatan Sipil

- N1: surat keterangan status, N2: surat keterangan asal-usul, N4: surat keterangan orang tua

g. Fotokopi Surat Ganti Nama mempelai & orangtua sebanyak 3 lembar (jika ada).

Keterangan: masing-masing surat 3 lembar: 1 lembar untuk catatan sipil, 1 lembar untuk pandita, 1 lembar untuk arsip Vihara.

* Syarat-syarat lain:

h. Pasfoto berdampingan ukuran 6 x 4 cm (landscape-berwarna) sebanyak 12 lembar. (vihāra 6 lembar dan catatan sipil 6 lembar), dengan ketentuan sebagai berikut:

2) Posisi pada saat foto: pria di sebelah kanan wanita

3) Pada saat foto tidak diperbolehkan memakai gaun pengantin, kaos oblong, kaos berkerah, yang diperbolehkan hanya kemeja/jas.

i. Surat izin orangtua untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.

j. Akta perjanjian pra nikah (apabila ada).

k. Khusus untuk calon mempelai WNA wajib melampirkan:

Fotokopi pasport calon mempelai dan orangtua, fotokopi akta lahir (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah), surat keterangan kedutaan, dan surat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Penyerahan berkas-berkas di atas diserahkan kepada Petugas Administrasi Perkawinan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pemberkahan di Kantor Sekretariat Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya.

6. Biaya administrasi

Biaya Pemberkahan Pernikahan

a. Sumbangan ke kas Magabudhi                              Rp.   20.000,-

b. Sumbangan ke kas vihāra                                    Rp.   30.000,-

c. Biaya transportasi pandita + blangko surat              Rp. 130.000,-

d. Biaya transportasi petugas administrasi                    Rp. 15.000,-

e. Biaya perlengkapan (buah, lilin, bunga, dsb)            Rp.   55.000,-

Total                                                            Rp. 250.000,-

· Jika dalam upacara akan menggunakan listrik untuk rekaman video, dikenakan tambahan biaya listrik sebesar Rp. 50.000,- untuk disumbangkan ke vihāra.

Bila calon mempelai kurang mampu, dapat meminta dispensasi (keringanan ataupun penghapusan biaya) kepada Kepala/Wakil Kepala Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya. Dalam hal ini, biaya yang dibebaskan dari calon mempelai menjadi tanggungan Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya.

· Biaya Pengurusan Surat Nikah di Kantor Catatan Sipil

Jika diinginkan oleh kedua calon mempelai, Petugas Administrasi Perkawinan Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya dapat membantu pengurusan Akta Perkawinan Catatan Sipil dengan mengundang petugas Pencatat Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil untuk hadir di vihāra pada saat pemberkahan berlangsung, sehingga penandatanganan semua surat dapat dilakukan di vihāra pada hari yang sama. Dalam hal ini, calon mempelai akan dikenakan biaya sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Keterangan: biaya-biaya di atas dilunasi sebelum hari Pemberkahan Pernikahan

· Biaya lain

- Jika salah satu atau kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka ada tambahan biaya Rp. 50.000,- untuk urusan dokumen ke luar kota.

- Jika terdapat perjanjian pra nikah, maka dikenakan biaya pengesahan perjanjian pra nikah di kantor catatan sipil.

- Jika mempunyai anak luar nikah, maka dikenakan biaya pengakuan anak.

7. Petugas Administrasi Perkawinan akan menghubungi pandita yang berwenang melakukan pemberkahan, dan memasang pengumuman tentang perkawinan tersebut di papan pengumuman vihāra selama 10 hari kerja (PP No. 9/1975 pasal 3 ayat 3 dan Peraturan Menteri Agama No. 3/1975 pasal 22 ayat 2). Dalam hal perkawinan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan surat dispensasi perkawinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (camat) setempat.

8. Surat Keterangan Perkawinan secara agama Buddha akan diserahkan oleh pandita pemimpin upacara kepada calon mempelai pada hari pelaksanaan upacara (setelah upacara pemberkahan berlangsung) atau beberapa hari kemudian.

C. Hal-hal lain

Hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh calon mempelai adalah sebagai berikut:

1. Menemui pandita pemimpin upacara yang akan melangsungkan pemberkahan pernikahan untuk mendapatkan penjelasan/bimbingan/pengarahan, baik mengenai persyaratan yang belum jelas, persiapan peralatan untuk upacara, maupun hal-hal yang harus dipelajari oleh kedua calon mempelai untuk pelaksanaan upacara perkawinan dengan membawa surat-surat asli seperti: Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Ganti Nama (bila ada).

2. Kerabat ataupun saudara yang menghadiri upacara pemberkahan pernikahan juga harus berpakain sopan dan rapi.

3. Apabila jadwal Pemberkahan Pernikahan dicantumkan  di Undangan Pernikahan, harap mencantumkan kalimat: ”Mengenakan Baju Sopan dan Rapi” di bawah alamat Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya yang tertera di undangan.

4. Pada saat hari H harap membawa:

a. Cincin kawin dan diserahkan kepada petugas sebelum upacara dimulai.

b. Akta lahir asli kedua mempelai untuk proses akta perkawinan di kantor catatan sipil

c. Akta perjanjian pisah harta (apabila ada)

5. Hal-hal yang sudah harus dipahami oleh kedua calon mempelai saat pelaksanaan upacara adalah sebagai berikut:

a. Mengetahui dengan jelas tata cara pelaksanaan upacara perkawinan secara agama Buddha.

b. Dapat mengucapkan Namakàra Pàñha dan Vandana dengan baik dan benar.

c. Dapat melakukan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) dan sikap namakāra (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, kedua siku tangan, dan kedua lutut menyentuh lantai).

d. Konfirmasi mengenai tanggal, hari, dan jam upacara dilakukan setelah semua persyaratan dipenuhi.

D. Tatacara Pelaksanaan Upacara

Pelaksanaan upacara perkawinan Agama Buddha mazhab Theravāda Indonesia adalah sebagai berikut:

 

1. Memasuki Tempat Upacara

Kedua calon mempelai (calon mempelai pria di sebelah kanan calon mempelai wanita) memasuki tempat upacara dari pintu utama Dhammasālā menuju ke depan Altar Sang Buddha dengan diiringi oleh kedua orangtua atau wali di belakangnya yang berjalan secara dua-dua tiap barisnya. Semua berjalan dengan tertib dan teratur diikuti oleh sanak saudara dan handai taulannya. Pandita pemimpin upacara, petugas dan para saksi telah berada di tempat upacara.

2. Persembahan Bunga dan Buah

Kedua calon mempelai bersama-sama mempersembahkan bunga di Altar Sang Buddha kemudian mempersembahkan buah. Setelah itu, kedua calon mempelai menempati tempat duduk yang telah disediakan dan secara bersama-sama bersujud kepada Sang Buddha dengan bersikap namakāra (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, kedua lengan, dan kedua lutut menyentuh lantai) sebanyak tiga kali secara bersamaan.

* Pengaturan Tempat Duduk

Kedua calon mempelai duduk di tempat yang telah disediakan pada baris pertama. Orangtua/wali dari pihak calon mempelai pria duduk di sebelah calon mempelai wanita sedangkan orangtua/wali dari pihak calon mempelai wanita duduk di sebelah calon mempelai pria. Para sanak saudara dan handai taulan duduk mulai dari baris kedua hingga baris berikutnya dengan mengisi baris demi baris secara rapi dan teratur.

 

3. Tanya Jawab Konfirmasi

Dalam suasana hikmat, pandita pemimpin upacara akan melakukan tanya jawab sebagai berikut:

a. Kepada masing-masing calon mempelai, pandita pemimpin upacara menanyakan: ”Apakah ada ancaman atau paksaan yang mengharuskan masing-masing calon mempelai melakukan upacara perkawinan secara agama Buddha?” Apabila calon mempelai menjawab, ”Tidak ada paksaan”, maka upacara dapat dilanjutkan.

b. Pandita pemimpin upacara bertanya kepada calon mempelai pria:

”Apakah saudara ........(nama calon mempelai pria)......... bersedia untuk mengambil saudari ........(nama calon mempelai wanita)....... sebagai istri yang sah?”

Apabila dijawab, ”Ya” oleh calon mempelai pria, upacara dapat dilanjutkan dengan bertanya kepada calon mempelai wanita:

”Apakah saudari ........(nama calon mempelai wanita)......... bersedia untuk menerima saudara ........(nama calon mempelai pria)....... sebagai suami yang sah?”

Apabila dijawab, ”Ya” oleh calon mempelai wanita, upacara dapat dimulai.

4. Penyalaan Lilin

Upacara perkawinan dimulai dengan penyalaan lilin lima warna dinyalakan secara berurutan:

Lilin biru       : dinyalakan oleh ayah/wali calon mempelai pria

Lilin kuning   : dinyalakan oleh ibu/wali calon mempelai pria

Lilin merah   : dinyalakan oleh pandita pemimpin upacara

Lilin putih     : dinyalakan oleh ayah/wali calon mempelai wanita

Lilin jingga    : dinyalakan oleh ibu/wali calon mempelai wanita

5. Pembukaan Upacara Perkawinan

Pandita pemimpin upacara secara resmi membuka upacara perkawinan dengan menyalakan 3 batang dupa/hio wangi di Altar Sang Buddha. Kemudian pandita pemimpin upacara mengucapkan Namakàra-Pàñha, yang selanjutnya diikuti oleh kedua calon mempelai bersama segenap hadirin yang hadir baris demi baris.

Namakàra-Pàñha (wajib dihafal)
Araham Sammàsambuddho Bhagavà, Buddhaÿ Bhagavantam Abhivàdemi *)
Svàkkhàto Bhagavatà Dhammo, Dhammam Namassàmi *)

Supañipanno Bhagavato Sàvakasaïgho, Saïgham Namàmi *)

*) Segenap hadirin secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra.

6. Ikrar Perkawinan

Pandita pemimpin upacara akan membimbing kedua calon mempelai untuk membacakan Ikrar Perkawinan sebagai berikut:

   1. Calon mempelai pria memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti kata demi kata Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh pandita pemimpin upacara sebagai berikut:

”Namo Tassa Bhagavato Arahato Sammàsambuddhassa (wajib dihafal)

Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi, bahwa pada hari ini saya .......(nama calon mempelai pria)...... mengambil .......(nama calon mempelai wanita)...... sebagai istri saya yang sah, dan saya berikrar:

1) akan selalu menghormati istri saya;

2) akan bersikap lemah-lembut kepada istri saya;

3) akan setia kepada istri saya;

4) akan memberikan kewenangan tertentu kepada istri saya;

5) akan memberikan perhiasan kepada istri saya;

6) akan rajin dan bersemangat mencari nafkah untuk keluarga.

Semoga Tuhan Yang Mahaesa memberkati saya; dan Sang Tiratana (Buddha, Dhamma, Saõgha) melindungi saya.

Sādhu! Sādhu! Sādhu!”

Setelah ikrar selesai diucapkan, dupa ditancapkan di altar atau dibantu petugas upacara.

   1. Selanjutnya calon mempelai wanita memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti kata demi kata Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh pandita pemimpin upacara.

”Namo Tassa Bhagavato Arahato Sammàsambuddhassa (wajib dihafal)

Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya .......(nama calon mempelai wanita)...... mengambil .......(nama calon mempelai pria)...... sebagai suami saya yang sah, dan saya berikrar:

1) akan selalu memperhatikan kepentingan seluruh anggota keluarga;

2) akan selalu bersikap ramah kepada sanak keluarga dari kedua belah pihak;

3) akan selalu setia kepada suami saya;

4) akan menjaga dengan baik apa yang diperoleh oleh suami saya;

5) akan selalu belajar agar pandai dan tidak malas dalam bekerja;

6) akan mematuhi semua petunjuk suami saya yang baik.

Semoga Tuhan Yang Mahaesa memberkati saya; dan Sang Tiratana (Buddha, Dhamma, Saïgha) melindungi saya.

Sādhu! Sādhu! Sādhu!”

Setelah ikrar selesai diucapkan, dupa ditancapkan di altar atau dibantu petugas upacara.

c. Kemudian kedua calon mempelai secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra sebanyak 3 kali ke arah Altar Yang Mahasuci Sang Buddha Gotama.

7. Pemasangan Cincin Kawin

Pandita pemimpin upacara akan memberikan cincin kawin, pertama kepada calon mempelai pria dan menugaskannya untuk memasang cincin tersebut pada jari manis calon mempelai wanita. Berikutnya pandita pemimpin upacara akan memberikan cincin kawin kepada calon mempelai wanita dan menugaskannya untuk memasang cincin tersebut pada jari manis calon mempelai pria.

8. Pengikatan Pita Kuning dan Pemakaian Kain Kuning

Pandita pemimpin upacara akan mengikat pergelangan tangan kiri calon mempelai pria dengan pergelangan tangan kanan calon mempelai wanita dengan pita kuning, kemudian kedua calon mempelai diselubungi dengan kain kuning oleh kedua orangtua/wali dari pihak calon mempelai pria dan calon mempelai wanita dibantu petugas upacara.

9. Pemercikan Air Pemberkahan

   1. Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kedua orangtua/wali dari calon mempelai pria untuk mengambil Air Pemberkahan dari Altar dengan sebelumnya bersujud dengan sikap añjali ke arah Altar. Setelah itu dipersilahkan untuk memercikkan air tersebut kepada kedua calon mempelai dengan mendoakan kebahagiaan bagi kedua calon mempelai
   2. Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kepada kedua orangtua/wali dari calon mempelai wanita untuk melakukan hal yang sama seperti di atas.
   3. Setelah itu baru pandita pemimpin upacara yang akan memercikan Air Pemberkahan dengan membacakan Paritta Pemberkahan.

10. Pelepasan Kain Kuning dan Pita Kuning

Pandita pemimpin upacara mempersilahkan kedua orangtua/wali dari calon mempelai pria dan wanita untuk membuka kain kuning dengan dibantu petugas upacara, selanjutnya pandita pemimpin upacara melepaskan pita kuning.

11. Wejangan oleh pandita pemimpin upacara

Kedua calon mempelai tetap duduk dengan posisi santai untuk mendengarkan wejangan dari pandita pemimpin upacara.

12. Penandatanganan Ikrar Perkawinan

Setelah selesai wejangan, petugas upacara akan mempersilahkan kepada kedua calon mempelai, orangtua/wali dari kedua calon mempelai, kedua orang saksi dan pandita pemimpin upacara untuk menandatangani Ikrar Perkawinan.

13. Penutupan Upacara Perkawinan

Pandita pemimpin upacara secara resmi menutup upacara perkawinan dengan mengucapkan Namakàra-Pàñha yang kemudian diikuti oleh segenap hadirin yang hadir, baris demi baris.

Namakàra-Pàñha (wajib dihafal)
Araham Sammàsambuddho Bhagavà, Buddham Bhagavantam Abhivàdemi *)
Svàkkhàto Bhagavatà Dhammo, Dhammam Namassàmi *)

Supañipanno Bhagavato Sàvakasaïgho, Saïghaÿ Namàmi *)

 

*) Segenap hadirin secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra.

14. Upacara Selesai

Pandita pemimpin upacara mengucapkan selamat kepada kedua calon mempelai dan para hadirin dipersilahkan memberi ucapan selamat kepada kedua calon mempelai.

15. Persembahan kepada bhikkhu (apabila ada)

Apabila ada seorang bhikkhu atau lebih yang diundang, bhikkhu akan memasuki tempat upacara dan duduk di samping altar. Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kepada kedua calon mempelai untuk secara bersama-sama maju dan bersujud dengan sikap añjali kepada bhikkhu. Kemudian kedua calon mempelai mempersembahkan amisa pūjā (dupa wangi, sepasang lilin, dan setangkai bunga serta persembahan lain kalau ada) kepada bhikkhu, bernamakāra kepada bhikkhu dan duduk di hadapan bhikkhu dengan tangan bersikap añjali. Kemudian pandita pemimpin upacara akan membacakan Paritta Permohonan Pemberkahan untuk kedua calon mempelai. Selama pandita pemimpin upacara membacakan paritta, kedua calon mempelai tetap bersikap añjali. Setelah pandita pemimpin upacara selesai membacakan Paritta Permohonan Pemberkahan, bhikkhu akan membacakan Paritta Pemberkahan dan memercikkan Air Pemberkahan kepada kedua calon mempelai.

Catatan:

Jika ada perjanjian nikah dan pengakuan anak, harap mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada petugas pernikahan di Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya.

 

 

Informasi:

1. Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya

Jl. Agung Permai XV/12 Blok C

Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara

Telp. (021) 64716739, 6414304

Email: cakka [at] centrin.net.id Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Web: www.dhammacakka.org

2. Hioe Richard (021) 4288-3011, 0816-893-797

ÐÐÐ

 

Anda dapat men-download & mengisi Formulir di bawah ini, dan mengembalikan ke kami :

Download PDF Formulir Permohonan PEMBERKATAN dan Formulir Permohonan CATATAN SIPIL (file PDF)

link nya disini [spoiler]http://www.dhammacakka.org/index.php?option=com_content&view=article&id=75&Itemid=121


 
[/spoiler]


semoga bermanfaat  _/\_
 


 

 


Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

 

anything