//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Show Posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.


Messages - wang ai lie

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 [8] 9 10 11 12 13 14 15 ... 214
106
Buddhisme untuk Pemula / Re: Pernikahan dalam Buddha
« on: 26 March 2012, 10:30:55 PM »
di bawah ini tata cara pemberkahan secara buddhis sesuai dengan mazhab theravada


Spoiler: ShowHide
Pemberkahan Perkawinan Secara Agama Buddha di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya

Pendaftaran Pemberkahan Nikah Online

 

A. Persyaratan Umum

Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 Bab II, persyaratan umum perkawinan adalah sebagai berikut:

1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2. Seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orangtuanya.

3. Perkawinan hanya akan diizinkan jika calon mempelai pria sudah mencapai umur 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

4. Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan ke bawah maupun ke atas.

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara sesama saudara, antara seseorang dengan saudara orangtuanya dan antara seseorang dengan saudara neneknya.

c. Berhubungan semenda, yaitu: mertua, anak tiri, menantu dan bapak/ibu tiri.

d. Berhubungan susuan, yaitu: orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan paman/bibi susuan.

e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seseorang.

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

5.  Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi (kecuali ada izin pengadilan dan pihak-pihak yang bersangkutan).

6.   Pegawai negeri sipil/ABRI harus dapat izin dari atasan.


B. Persyaratan Administrasi

Sesuai dengan persyaratan perkawinan agama Buddha mazhab Theravāda di Indonesia, persyaratan khusus adalah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pemberkahan Perkawinan dan Formulir Permohonan Pencatatan Sipil. (dapat diambil di Sekretariat Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya)

2. Pemberkatan nikah hanya hari Sabtu.

3. Khusus calon mempelai wanita tidak diperkenankan memakai baju/gaun dengan bahu terbuka, baju transparan, rok mini, gaun pengantin: sarung tangan, mahkota, gaun dengan buntut panjang, atau baju sejenisnya yang terlihat seksi. Harap berpakaian rapi dan sopan. Sedangkan untuk calon mempelai pria dianjurkan untuk memakai jas dan dasi.

4. Melampirkan surat-surat:

* Masing-masing mempelai:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beragama Buddha sebanyak 3 lembar dilegalisir oleh Lurah. Apabila beragama non-Buddha, harap melampirkan surat pernyataan beragama Buddha di atas materai Rp. 6.000,- diketahui RT/RW/lurah setempat sebanyak 2 lembar

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai sebanyak 3 lembar dilegalisir oleh Lurah  (model komputerisasi)

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua calon mempelai/wali yang akan menghadiri upacara pemberkahan sebanyak 3 lembar.

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi sebanyak 3 lembar (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang - tidak boleh saudara kandung).

e. Fotokopi Akta Lahir sebanyak 3 lembar.

f. Surat Keterangan Lurah setempat bentuk/model PM1-WNI, N1, N2, dan N4 atau model lainnya yang menerangkan status sebanyak 3 lembar (satu asli dan yang lainnya fotokopi).

- PM1 WNI: surat keterangan untuk pembuatan akta pernikahan di Kantor Catatan Sipil

- N1: surat keterangan status, N2: surat keterangan asal-usul, N4: surat keterangan orang tua

g. Fotokopi Surat Ganti Nama mempelai & orangtua sebanyak 3 lembar (jika ada).

Keterangan: masing-masing surat 3 lembar: 1 lembar untuk catatan sipil, 1 lembar untuk pandita, 1 lembar untuk arsip Vihara.

* Syarat-syarat lain:

h. Pasfoto berdampingan ukuran 6 x 4 cm (landscape-berwarna) sebanyak 12 lembar. (vihāra 6 lembar dan catatan sipil 6 lembar), dengan ketentuan sebagai berikut:

2) Posisi pada saat foto: pria di sebelah kanan wanita

3) Pada saat foto tidak diperbolehkan memakai gaun pengantin, kaos oblong, kaos berkerah, yang diperbolehkan hanya kemeja/jas.

i. Surat izin orangtua untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.

j. Akta perjanjian pra nikah (apabila ada).

k. Khusus untuk calon mempelai WNA wajib melampirkan:

Fotokopi pasport calon mempelai dan orangtua, fotokopi akta lahir (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah), surat keterangan kedutaan, dan surat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Penyerahan berkas-berkas di atas diserahkan kepada Petugas Administrasi Perkawinan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pemberkahan di Kantor Sekretariat Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya.

6. Biaya administrasi

Biaya Pemberkahan Pernikahan

a. Sumbangan ke kas Magabudhi                              Rp.   20.000,-

b. Sumbangan ke kas vihāra                                    Rp.   30.000,-

c. Biaya transportasi pandita + blangko surat              Rp. 130.000,-

d. Biaya transportasi petugas administrasi                    Rp. 15.000,-

e. Biaya perlengkapan (buah, lilin, bunga, dsb)            Rp.   55.000,-

Total                                                            Rp. 250.000,-

· Jika dalam upacara akan menggunakan listrik untuk rekaman video, dikenakan tambahan biaya listrik sebesar Rp. 50.000,- untuk disumbangkan ke vihāra.

Bila calon mempelai kurang mampu, dapat meminta dispensasi (keringanan ataupun penghapusan biaya) kepada Kepala/Wakil Kepala Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya. Dalam hal ini, biaya yang dibebaskan dari calon mempelai menjadi tanggungan Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya.

· Biaya Pengurusan Surat Nikah di Kantor Catatan Sipil

Jika diinginkan oleh kedua calon mempelai, Petugas Administrasi Perkawinan Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya dapat membantu pengurusan Akta Perkawinan Catatan Sipil dengan mengundang petugas Pencatat Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil untuk hadir di vihāra pada saat pemberkahan berlangsung, sehingga penandatanganan semua surat dapat dilakukan di vihāra pada hari yang sama. Dalam hal ini, calon mempelai akan dikenakan biaya sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Keterangan: biaya-biaya di atas dilunasi sebelum hari Pemberkahan Pernikahan

· Biaya lain

- Jika salah satu atau kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka ada tambahan biaya Rp. 50.000,- untuk urusan dokumen ke luar kota.

- Jika terdapat perjanjian pra nikah, maka dikenakan biaya pengesahan perjanjian pra nikah di kantor catatan sipil.

- Jika mempunyai anak luar nikah, maka dikenakan biaya pengakuan anak.

7. Petugas Administrasi Perkawinan akan menghubungi pandita yang berwenang melakukan pemberkahan, dan memasang pengumuman tentang perkawinan tersebut di papan pengumuman vihāra selama 10 hari kerja (PP No. 9/1975 pasal 3 ayat 3 dan Peraturan Menteri Agama No. 3/1975 pasal 22 ayat 2). Dalam hal perkawinan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan surat dispensasi perkawinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (camat) setempat.

8. Surat Keterangan Perkawinan secara agama Buddha akan diserahkan oleh pandita pemimpin upacara kepada calon mempelai pada hari pelaksanaan upacara (setelah upacara pemberkahan berlangsung) atau beberapa hari kemudian.

C. Hal-hal lain

Hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh calon mempelai adalah sebagai berikut:

1. Menemui pandita pemimpin upacara yang akan melangsungkan pemberkahan pernikahan untuk mendapatkan penjelasan/bimbingan/pengarahan, baik mengenai persyaratan yang belum jelas, persiapan peralatan untuk upacara, maupun hal-hal yang harus dipelajari oleh kedua calon mempelai untuk pelaksanaan upacara perkawinan dengan membawa surat-surat asli seperti: Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Ganti Nama (bila ada).

2. Kerabat ataupun saudara yang menghadiri upacara pemberkahan pernikahan juga harus berpakain sopan dan rapi.

3. Apabila jadwal Pemberkahan Pernikahan dicantumkan  di Undangan Pernikahan, harap mencantumkan kalimat: ”Mengenakan Baju Sopan dan Rapi” di bawah alamat Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya yang tertera di undangan.

4. Pada saat hari H harap membawa:

a. Cincin kawin dan diserahkan kepada petugas sebelum upacara dimulai.

b. Akta lahir asli kedua mempelai untuk proses akta perkawinan di kantor catatan sipil

c. Akta perjanjian pisah harta (apabila ada)

5. Hal-hal yang sudah harus dipahami oleh kedua calon mempelai saat pelaksanaan upacara adalah sebagai berikut:

a. Mengetahui dengan jelas tata cara pelaksanaan upacara perkawinan secara agama Buddha.

b. Dapat mengucapkan Namakàra Pàñha dan Vandana dengan baik dan benar.

c. Dapat melakukan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) dan sikap namakāra (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, kedua siku tangan, dan kedua lutut menyentuh lantai).

d. Konfirmasi mengenai tanggal, hari, dan jam upacara dilakukan setelah semua persyaratan dipenuhi.

D. Tatacara Pelaksanaan Upacara

Pelaksanaan upacara perkawinan Agama Buddha mazhab Theravāda Indonesia adalah sebagai berikut:

 

1. Memasuki Tempat Upacara

Kedua calon mempelai (calon mempelai pria di sebelah kanan calon mempelai wanita) memasuki tempat upacara dari pintu utama Dhammasālā menuju ke depan Altar Sang Buddha dengan diiringi oleh kedua orangtua atau wali di belakangnya yang berjalan secara dua-dua tiap barisnya. Semua berjalan dengan tertib dan teratur diikuti oleh sanak saudara dan handai taulannya. Pandita pemimpin upacara, petugas dan para saksi telah berada di tempat upacara.

2. Persembahan Bunga dan Buah

Kedua calon mempelai bersama-sama mempersembahkan bunga di Altar Sang Buddha kemudian mempersembahkan buah. Setelah itu, kedua calon mempelai menempati tempat duduk yang telah disediakan dan secara bersama-sama bersujud kepada Sang Buddha dengan bersikap namakāra (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, kedua lengan, dan kedua lutut menyentuh lantai) sebanyak tiga kali secara bersamaan.

* Pengaturan Tempat Duduk

Kedua calon mempelai duduk di tempat yang telah disediakan pada baris pertama. Orangtua/wali dari pihak calon mempelai pria duduk di sebelah calon mempelai wanita sedangkan orangtua/wali dari pihak calon mempelai wanita duduk di sebelah calon mempelai pria. Para sanak saudara dan handai taulan duduk mulai dari baris kedua hingga baris berikutnya dengan mengisi baris demi baris secara rapi dan teratur.

 

3. Tanya Jawab Konfirmasi

Dalam suasana hikmat, pandita pemimpin upacara akan melakukan tanya jawab sebagai berikut:

a. Kepada masing-masing calon mempelai, pandita pemimpin upacara menanyakan: ”Apakah ada ancaman atau paksaan yang mengharuskan masing-masing calon mempelai melakukan upacara perkawinan secara agama Buddha?” Apabila calon mempelai menjawab, ”Tidak ada paksaan”, maka upacara dapat dilanjutkan.

b. Pandita pemimpin upacara bertanya kepada calon mempelai pria:

”Apakah saudara ........(nama calon mempelai pria)......... bersedia untuk mengambil saudari ........(nama calon mempelai wanita)....... sebagai istri yang sah?”

Apabila dijawab, ”Ya” oleh calon mempelai pria, upacara dapat dilanjutkan dengan bertanya kepada calon mempelai wanita:

”Apakah saudari ........(nama calon mempelai wanita)......... bersedia untuk menerima saudara ........(nama calon mempelai pria)....... sebagai suami yang sah?”

Apabila dijawab, ”Ya” oleh calon mempelai wanita, upacara dapat dimulai.

4. Penyalaan Lilin

Upacara perkawinan dimulai dengan penyalaan lilin lima warna dinyalakan secara berurutan:

Lilin biru       : dinyalakan oleh ayah/wali calon mempelai pria

Lilin kuning   : dinyalakan oleh ibu/wali calon mempelai pria

Lilin merah   : dinyalakan oleh pandita pemimpin upacara

Lilin putih     : dinyalakan oleh ayah/wali calon mempelai wanita

Lilin jingga    : dinyalakan oleh ibu/wali calon mempelai wanita

5. Pembukaan Upacara Perkawinan

Pandita pemimpin upacara secara resmi membuka upacara perkawinan dengan menyalakan 3 batang dupa/hio wangi di Altar Sang Buddha. Kemudian pandita pemimpin upacara mengucapkan Namakàra-Pàñha, yang selanjutnya diikuti oleh kedua calon mempelai bersama segenap hadirin yang hadir baris demi baris.

Namakàra-Pàñha (wajib dihafal)
Araham Sammàsambuddho Bhagavà, Buddhaÿ Bhagavantam Abhivàdemi *)
Svàkkhàto Bhagavatà Dhammo, Dhammam Namassàmi *)

Supañipanno Bhagavato Sàvakasaïgho, Saïgham Namàmi *)

*) Segenap hadirin secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra.

6. Ikrar Perkawinan

Pandita pemimpin upacara akan membimbing kedua calon mempelai untuk membacakan Ikrar Perkawinan sebagai berikut:

   1. Calon mempelai pria memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti kata demi kata Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh pandita pemimpin upacara sebagai berikut:

”Namo Tassa Bhagavato Arahato Sammàsambuddhassa (wajib dihafal)

Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi, bahwa pada hari ini saya .......(nama calon mempelai pria)...... mengambil .......(nama calon mempelai wanita)...... sebagai istri saya yang sah, dan saya berikrar:

1) akan selalu menghormati istri saya;

2) akan bersikap lemah-lembut kepada istri saya;

3) akan setia kepada istri saya;

4) akan memberikan kewenangan tertentu kepada istri saya;

5) akan memberikan perhiasan kepada istri saya;

6) akan rajin dan bersemangat mencari nafkah untuk keluarga.

Semoga Tuhan Yang Mahaesa memberkati saya; dan Sang Tiratana (Buddha, Dhamma, Saõgha) melindungi saya.

Sādhu! Sādhu! Sādhu!”

Setelah ikrar selesai diucapkan, dupa ditancapkan di altar atau dibantu petugas upacara.

   1. Selanjutnya calon mempelai wanita memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti kata demi kata Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh pandita pemimpin upacara.

”Namo Tassa Bhagavato Arahato Sammàsambuddhassa (wajib dihafal)

Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya .......(nama calon mempelai wanita)...... mengambil .......(nama calon mempelai pria)...... sebagai suami saya yang sah, dan saya berikrar:

1) akan selalu memperhatikan kepentingan seluruh anggota keluarga;

2) akan selalu bersikap ramah kepada sanak keluarga dari kedua belah pihak;

3) akan selalu setia kepada suami saya;

4) akan menjaga dengan baik apa yang diperoleh oleh suami saya;

5) akan selalu belajar agar pandai dan tidak malas dalam bekerja;

6) akan mematuhi semua petunjuk suami saya yang baik.

Semoga Tuhan Yang Mahaesa memberkati saya; dan Sang Tiratana (Buddha, Dhamma, Saïgha) melindungi saya.

Sādhu! Sādhu! Sādhu!”

Setelah ikrar selesai diucapkan, dupa ditancapkan di altar atau dibantu petugas upacara.

c. Kemudian kedua calon mempelai secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra sebanyak 3 kali ke arah Altar Yang Mahasuci Sang Buddha Gotama.

7. Pemasangan Cincin Kawin

Pandita pemimpin upacara akan memberikan cincin kawin, pertama kepada calon mempelai pria dan menugaskannya untuk memasang cincin tersebut pada jari manis calon mempelai wanita. Berikutnya pandita pemimpin upacara akan memberikan cincin kawin kepada calon mempelai wanita dan menugaskannya untuk memasang cincin tersebut pada jari manis calon mempelai pria.

8. Pengikatan Pita Kuning dan Pemakaian Kain Kuning

Pandita pemimpin upacara akan mengikat pergelangan tangan kiri calon mempelai pria dengan pergelangan tangan kanan calon mempelai wanita dengan pita kuning, kemudian kedua calon mempelai diselubungi dengan kain kuning oleh kedua orangtua/wali dari pihak calon mempelai pria dan calon mempelai wanita dibantu petugas upacara.

9. Pemercikan Air Pemberkahan

   1. Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kedua orangtua/wali dari calon mempelai pria untuk mengambil Air Pemberkahan dari Altar dengan sebelumnya bersujud dengan sikap añjali ke arah Altar. Setelah itu dipersilahkan untuk memercikkan air tersebut kepada kedua calon mempelai dengan mendoakan kebahagiaan bagi kedua calon mempelai
   2. Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kepada kedua orangtua/wali dari calon mempelai wanita untuk melakukan hal yang sama seperti di atas.
   3. Setelah itu baru pandita pemimpin upacara yang akan memercikan Air Pemberkahan dengan membacakan Paritta Pemberkahan.

10. Pelepasan Kain Kuning dan Pita Kuning

Pandita pemimpin upacara mempersilahkan kedua orangtua/wali dari calon mempelai pria dan wanita untuk membuka kain kuning dengan dibantu petugas upacara, selanjutnya pandita pemimpin upacara melepaskan pita kuning.

11. Wejangan oleh pandita pemimpin upacara

Kedua calon mempelai tetap duduk dengan posisi santai untuk mendengarkan wejangan dari pandita pemimpin upacara.

12. Penandatanganan Ikrar Perkawinan

Setelah selesai wejangan, petugas upacara akan mempersilahkan kepada kedua calon mempelai, orangtua/wali dari kedua calon mempelai, kedua orang saksi dan pandita pemimpin upacara untuk menandatangani Ikrar Perkawinan.

13. Penutupan Upacara Perkawinan

Pandita pemimpin upacara secara resmi menutup upacara perkawinan dengan mengucapkan Namakàra-Pàñha yang kemudian diikuti oleh segenap hadirin yang hadir, baris demi baris.

Namakàra-Pàñha (wajib dihafal)
Araham Sammàsambuddho Bhagavà, Buddham Bhagavantam Abhivàdemi *)
Svàkkhàto Bhagavatà Dhammo, Dhammam Namassàmi *)

Supañipanno Bhagavato Sàvakasaïgho, Saïghaÿ Namàmi *)

 

*) Segenap hadirin secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra.

14. Upacara Selesai

Pandita pemimpin upacara mengucapkan selamat kepada kedua calon mempelai dan para hadirin dipersilahkan memberi ucapan selamat kepada kedua calon mempelai.

15. Persembahan kepada bhikkhu (apabila ada)

Apabila ada seorang bhikkhu atau lebih yang diundang, bhikkhu akan memasuki tempat upacara dan duduk di samping altar. Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kepada kedua calon mempelai untuk secara bersama-sama maju dan bersujud dengan sikap añjali kepada bhikkhu. Kemudian kedua calon mempelai mempersembahkan amisa pūjā (dupa wangi, sepasang lilin, dan setangkai bunga serta persembahan lain kalau ada) kepada bhikkhu, bernamakāra kepada bhikkhu dan duduk di hadapan bhikkhu dengan tangan bersikap añjali. Kemudian pandita pemimpin upacara akan membacakan Paritta Permohonan Pemberkahan untuk kedua calon mempelai. Selama pandita pemimpin upacara membacakan paritta, kedua calon mempelai tetap bersikap añjali. Setelah pandita pemimpin upacara selesai membacakan Paritta Permohonan Pemberkahan, bhikkhu akan membacakan Paritta Pemberkahan dan memercikkan Air Pemberkahan kepada kedua calon mempelai.

Catatan:

Jika ada perjanjian nikah dan pengakuan anak, harap mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada petugas pernikahan di Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya.

 

 

Informasi:

1. Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya

Jl. Agung Permai XV/12 Blok C

Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara

Telp. (021) 64716739, 6414304

Email: cakka [at] centrin.net.id Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Web: www.dhammacakka.org

2. Hioe Richard (021) 4288-3011, 0816-893-797

ÐÐÐ

 

Anda dapat men-download & mengisi Formulir di bawah ini, dan mengembalikan ke kami :

Download PDF Formulir Permohonan PEMBERKATAN dan Formulir Permohonan CATATAN SIPIL (file PDF)

link nya disini [spoiler]http://www.dhammacakka.org/index.php?option=com_content&view=article&id=75&Itemid=121


 
[/spoiler]


semoga bermanfaat  _/\_
 


 

 



107
Buddhisme untuk Pemula / Re: Pernikahan dalam Buddha
« on: 26 March 2012, 10:25:24 PM »
Salam.....

Saya baru dalam agama Buddha... Saya ingin bertanya tentang pernikahan... Apakan berdosa bila saya menikah dalam keadaan hamil?
Saat ini saya sedang hamil 8bln,saya dan pacar saya ingin segera melaksanakan pernikahan.. Hanya saja kedua orang tua kami tidak pernah menyetujui hubungan kami.. Hingga akhirnya sekarang saya hamil, kedua orang tua kami tidak mengetahui hal ini, kami juga merasa takut untuk memberitahu mereka..
Kami memutuskan untuk menikah diam-diam,apakah itu sebuah dosa? Sampai saat ini kami belum menemukan vihara yang tepat untuk melaksanakan pernikahan,karna kami kesulitan dalam hal persyaratan..
Dalam pernikahan harus ada saksi dan wali, teman-teman kami yang mau menjadi saksi semua beragama lain, sedangkan untuk wali kami kesulitan untuk mendapatkan wali pengganti..
Bagaimanakah solusinya? Tolong bantu kami, kami ingin segera menikah... Dimanakah vihara yang tepat yang mau menerima kami?


untuk pertanyaan soal berdosa atau tidaknya , saya jawab tidak berdosa, karena konsep dosa antara ajaran lain dengan buddhisme sangat berbeda karena Dosa pada buddhisme berarti kebencian .

jika menikah diam² apakah menimbulkan Dosa  ? jawab saya "Ya" . karena pasti akan timbul rasa ketidak puasan dari pihak tertentu baik dari keluarga/ saudara/kerabat  pria maupun wanita

alangkah baiknya jika sis, berterus terang tentang kondisi sis saat ini(hamil) apalagi menurut pengetahuan saya, kehamilan 8 bulan pasti akan mudah di ketahui orang lain . coba bicarakan secara baik2 ajak pilihan sis untuk menghadap , tapi jika memang tetap tidak mendapatkan ijin juga , apa boleh buat cari wali yg mau menikahkan sis. karena seorang anak pasti butuh status .

waktu saya menikah , wali / saksi tidak diharuskan 1 agama / ajaran dengan sayaentah saksi/ wali mau beragama islam, kr****n , ka****k , hindu maupun buddha.

hanya itu saran yg bisa saya berikan , semua keputusan ada di tangan sis , semoga anda dapat menemukan solusi terbaik dan berbahagia  _/\_


108
mungkin yg di maksud ts itu buddha amithaba kenapa tidak tertulis pada tripitaka

109
Diskusi Umum / Re: Penilaian Anda tentang Tidak Pantas
« on: 19 March 2012, 08:09:49 PM »
pantas...soalnya tidak pantas...  ;D


idem sama pendapat  [at] rico , sesuatu hal akan menjadi pantas jika sesuai dengan keinginan kita tapi akan dianggap tidak pantas jika bertentangan dengan kita,

pantas atau tidak pantas = ego

110
Personality / Re: ketika aku di tendang dari museum
« on: 18 March 2012, 01:17:38 PM »
soalnya banyak wanita cantiknya om :)).
bisa kehabisan darah saya kalo saya tetep di sana... mimisan ngak berhenti-henti =)).

wah coba kalau ada saya bantu siapin kapas buat sumpel tuh hidung  :))

111
Pengalaman Pribadi / Re: Wanita cantik pujaanku bernama Siau Long Lie
« on: 17 March 2012, 01:11:59 PM »
kok jadi inget sama klonengan ya  :))

112
Diskusi Umum / Re: Seberapa luaskah Dhamma itu
« on: 17 March 2012, 01:04:22 PM »
Dear All,

Baru2 ini saya mendengar ceramah seorang Bhante yg menyatakan bhw Dhamma itu hanya dapat dimengerti oleh para suci dan para arahat, juga ada yg mengatakan bhw Dhamma itu kebenaran yg dibatasi oleh jalan beruas delapan, yg diluar itu juga masih bisa disebut kebenaran tetapi bukan Dhamma.

Bro n sis, bukankah Guru Agung Sang Buddha sendiri mengatakan bhw ajaranNya itu hanya bagaikan segenggam daun di tengah hutan ? So, seharusnya Dhamma itu begitu luas dan bisa juga dimengerti oleh umat awam.

Menurut saya mempelajari Dhamma mirip dengan seseorang yg mempelajari seni fotografi, dia bisa melihat keindahan dari sesuatu yg oleh orang2 lain dilihat sebagai hal yg biasa, dan Dhamma itu begitu universal sehingga dapat dimengerti dan dijalankan oleh semua orang dan semua agama.
Bukankah ajaran "Kasihilah sesamamu" dan "Kasihilah musuhmu" juga Dhamma ?
Bahkan saya pernah bertemu dgn bbrp orang yg tdk perduli dgn agama tapi mereka sangat baik dan menjalankan Dhamma tanpa meraka sadari.

Mohon pencerahannya, thx.       _/\_

ajaran sang buddha yang segenggam daun saja kita masih belum bisa memahaminya bahkan bro sendiri  :) apalagi jika sang buddha bilang seluas dunia ini .. dan jika sebegitu mudahnya dhamma itu di mengerti maka semua orang akan cepat menjadi arahat...  _/\_

113
Pojok Seni / Re: 002.
« on: 16 March 2012, 11:47:27 AM »
Bayi Siddhattha kok berkulit biru kayak Krishna?


eh iya... mungkin salah masukin gambar... memang itu gambarnya krishna

114
Kesehatan / Re: Organ Tubuh yang Bisa Didonorkan Setelah Manusia Mati
« on: 15 March 2012, 02:03:03 PM »
apakah ada mau mendonorkan ginjal untuk saya?  ;D


ada ..itu hamster di rumah saya  :)) :)) :)) :)) ^:)^ ^:)^

115
Kesehatan / Re: Organ Tubuh yang Bisa Didonorkan Setelah Manusia Mati
« on: 15 March 2012, 01:48:29 PM »
dear,
jika ada yang tau organisasi tsu chi yang mengurus tentang donor organ
silahkan hubungi saya di gmarini.ng [at] gmail.com
saya juga berniat untuk sumbang organ, tetapi saya harus pastikan ini tidak di perjual belikan.
trims all _/\_

menurut info yg saya terima, untuk saat ini yayasan tzu chi indonesia belum bisa menerima , karena terkait dengan undang2 di indonesia , sedangkan untuk di taiwan itu bisa  _/\_

116
Pojok Seni / Re: 002.
« on: 15 March 2012, 01:42:20 PM »

117
Jurnal Pribadi / Re: bisikan centil si bawel ;D
« on: 15 March 2012, 01:13:58 PM »
oh.. hahaha...
artinya om wang mau menculik comel yah?

gak mau culik cc, cuma pengin   :hammer: sama  :-t =)) =))


Quote
:)) :)) :))
:hammer: :hammer: :hammer: juga biar lebih dan lebih imut lagi..  ;D

biar semakin dan lebih dari lebih imut lagi

:hammer: :hammer: :hammer::hammer: :hammer: :hammer::hammer: :hammer: :hammer::hammer: :hammer: :hammer::hammer: :hammer: :hammer: =))

118
Diskusi Umum / Re: Apa yang membuat kita membenci orang lain?
« on: 15 March 2012, 01:04:51 PM »
nah untuk pertama gimana tuhan DC   :) apa pernah merasakan benci , marah ? dan kenapa  ;D

119
Personality / Re: ketika aku di tendang dari museum
« on: 15 March 2012, 12:49:27 PM »
kalau seperti itu biasa terjadi karena tampuk pimpinan tidak jelas.

tampuk pimpinan otomatis jelas, hal tersebut terjadi kebanyakan dari perbuatan "oknum "  :)

 [at] bawel... kenapa keluar... !!  ^-^

120
Personality / Re: ketika aku di tendang dari museum
« on: 14 March 2012, 01:30:29 PM »
_/\_ makasih bro wang n bro roon..


mari kita lanjutkan kisah ini ...

begitu aku berniat pulang habis di usir.. tiba2 ada seorang pria ( lagi-lagi aku nggak kenal ) ngajak aku kemuseum lain.. karna aku lagi sengang dan penasaran yah aku ikut aja ama cowok itu.. sampai lah aku di museum kedua.. ternyata banyak orang ngumpul2 disana.. dari hasil ngobrol ngelindur dengan mereka trnyata bbrp di antaranya adalah org yg merasa senasib ama aku ( di tendang dari museum lukisan ) , museum ini dinamakan museum "mantan pelukis"  :))

aku kaget kok bisa ampe terbentuk komunitas semacam itu ?? BSH ( barisan sakit hati ) ama museum lukisan. dari sini aku mikir : mgkn profesi pria yg aku nggak kenal tadi ( yg ngajak aku ke museum "mantan pelukis" ) yah itu mengamati "sapa lagi yg bakal berkasus di museum lukisan?" hingga dia bisa mengajak mereka ke museum "mantan pelukis " ... :)) terdengar konyol memang.. tapi bukan itu point pentingnya.. :

 aku bingung  : " kenapa bisa ampe kejadiannya demikian? mereka tampak begitu kesal  . apa yg terjadi sebenarnya di museum lukisan .. apa benar yg mereka katakan , klo staff di museum lukisan itu kerjanya nggak benar dan sangat amat arogan ,wong aku yang 3 musim sekali kemuseum itu aja bisa di tendang , apalg mereka yg selama ini selalu mengkritisi lukisan2 yg ada disana ? apa ini satu bentuk arogan ?? " ( kepociang )  :))

 


 =)) =)) =)) =))


bisa aja cc landy, btw mungkin untuk musium yg pertama si staff yg tendang cc takut tersaing sama cc landy...takut kalah cantik... atau kalah power pesonanya  ;D ^:)^ ^:)^

biarkan dan abaikan saja cc, toh masih ada staff lain dan baik juga, nanti saya temenin ke musium nya deh ... nanti kita ceriwis bareng di sana  :)) ^:)^ ^:)^

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 [8] 9 10 11 12 13 14 15 ... 214