Sambungan...
Kamma sebagai satu keselarasan / `hukum' alamiahBuddha mengajarkan bahwa segala sesuatu yang berkondisi, baik materi maupun
bukan materi, sepenuhnya merupakan subjek dari sebab-sebab, dan saling
tergantung. Keselarasan alami segala sesuatu ini di dalam istilah umum disebut
`hukum alamiah', dan di dalam bahasa Pali `niyama', secara harfiah berarti
`kepastian' atau `cara yang tetap', mengacu pada kenyataan bahwa faktor-faktor
tertentu yang spesifik akan membawa kepada hasil yang bersesuaian.
Hukum-hukum alamiah ini, walaupun secara seragam didasarkan pada prinsip
sebab-musabab yang saling tergantung, namun demikian dapat dipilah ke dalam
model hubungan yang berbeda. Komentar Buddha Dhamma menggambarkan lima kategori
dari hukum alamiah, atau Niyama. Mereka adalah:
1. Utuniyama: proses alamiah yang berkenaan fenomena fisik, khususnya
perubahan-perubahan di dalam lingkungan alamiah, seperti cuaca, angin dan
turunnya hujan; fenomena alamiah seperti cara bunga berkembang pada siang hari
dan menguncup pada malam hari; cara tanah, air dan zat hara membantu tumbuhnya
sebuah pohon; cara benda-benda meluruh dan terdekomposisi. Perspektif ini
menekankan kepada perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh `panas' atau
temperatur/suhu baik di luar tubuh mahluk maupun di dalam tubuh mahluk itu..
2. Bijaniyama: proses alamiah yang berkenaan dengan hereditas, seperti di dalam
hal,'sesuai benihnya, demikian pula buahnya.'
3. Cittaniyama: proses alamiah yang berkenaan dengan bekerjanya batin / pikiran
/ kesadaran, seperti proses kognisi sensasi dan reaksi batin terhadapnya;
pergerakan dari bhavanga-citta dan sebagainya. Hal ini semua dipengaruhi oleh
cittaniyama.
4. Kammaniyama: hukum alamiah yang berkenaan dengan tingkah laku mahluk hidup,
yaitu proses dari pembentukan perbuatan-perbuatan dan hasil-hasilnya. Khususnya,
hal ini mengacu kepada bekerjanya kehendak, atau proses proliferasi batiniah dan
konsekuensi-konsekuensinya. Intinya, hal ini dapat disingkat dalam
kata-kata:'perbuatan-perbuatan baik membawa hasil-hasil yang baik,
perbuatan-perbuatan buruk membawa hasil-hasil yang buruk.'
5. Dhammaniyama: hukum alamiah yang mengatur hubungan dan keterkaitan segala
sesuatu: yaitu, cara segala sesuatu muncul, berproses dan kemudian padam - ini
adalah aturannya: semua mahluk mengalami kelahiran, ketuaan, kesakitan dan
kematian sebagai satu kondisi normal, mahluk hidup secara normal hidup sampai
kurang dari seratus tahun; tanpa memperhatikan apakah seorang Buddha muncul
ataukah tidak, segala sesuatu secara teratur merupakan subjek dari perubahan,
tidak memuaskan dan bukan diri / aku / tanpa kepemilikan. Inilah aturannya.
Empat proses alamiah (niyama) yang pertama tercakup di dalam atau berasal dari
proses alamiah yang kelima, Dhammaniyama, hukum alamiah Dhamma, atau hukum
alamiah. Mungkin dipertanyakan, mengapa hukum alamiah Dhamma, menjadi
keseluruhan, juga tercakup sebagai juga sub bagian. Hal ini dikarenakan
Dhammaniyama tidak tercakup di dalam kategorisasi keempat hukum alamiah yang
lain. Sebagai ilustrasi, kita mungkin lebih baik menggunakan sebuah
perbandingan: Populasi Indonesia, misalnya, dapat dipilah ke dalam kategori yang
berbeda, seperti presiden, pemerintah, pelayan publik, pedagang dan masyarakat;
atau dapat dikategorikan sebagai polisi, militer, pelayan publik, pelajar dan
masyarakat; atau dapat dibagi ke dalam sejumlah cara kategori lainnya.
Kenyataannya, kata-kata `masyarakat' ini meliputi semua pengelompokan lain di
dalam negara. Pelayan publik, perumah tangga, polisi, militer, pedagang dan
pelajar semuanya adalah sama dengan anggota masyarakat, namun mereka
dikelompokkan berbeda karena tiap-tiap kelompok tersebut masing-masing memiliki
karakter-karekter yang unik. Orang-orang itu tanpa atribut-atribut khusus
baginya dikelompokkan ke dalam kata-kata umum sebagai `masyarakat.' Lebih jauh
lagi, walaupun kelompok-kelompok itu dapat berubah sesuai dengan disain
khususnya, mereka akan selalu tercakup di dalam kata-kata `masyarakat', atau
`rakyat', atau istilah generik lainnya yang mirip. Memasukkan Dhammaniyama di
dalam kelima niyama seyogyanya dimengerti di dalam cara seperti itu.
Apakah kelima hukum alamiah ini lengkap dan semua tercakup ataukah tidak
bukanlah hal yang penting. Komentator telah merinci lima kelompok relevan
terhadap kebutuhan mereka, dan kelompok-kelompok lainnya dapat dimasukkan ke
dalam kelompok yang kelima, yaitu Dhammaniyama, di dalam cara yang sama seperti
contoh di atas. Hal penting untuk dicamkan di dalam batin adalah disain
komentator di dalam menunjukkan lima niyama ini. Di dalam hubungan ini, tiga
hal penting seyogyanya disebutkan, sebagai berikut:
1. Pertama, ajaran ini menjelaskan perspektif Buddha Dhamma, melihat sifat
alamiah segala sesuatu - dunia dan kehidupan dunia - sebagai subjek dari
sebab-sebab dan kondisi-kondisi. Tidak masalah bagaimana halusnya hukum ini
dianalisa, kita melihat hanya proses-proses bekerjanya keteraturan itu, atau
keadaan dari saling ketergantungan. Mengetahui ini membawa kita untuk belajar,
hidup dan praktik dengan sebuah pengertian yang jelas dan teguh akan hakekat
sesungguhnya segala sesuatu. Kita tidak perlu memperhatikan diri kita dengan
pertanyaan yang berlebihan terhadap satu Dewa Pencipta dengan kekuatan untuk
mempengaruhi aliran dari keteraturan itu untuk menyimpang (apabila Dewa itu
tidak menjadi salah satu dari faktor-faktor tertentu di dalam aliran tersebut).
Ketika berhadapan dengan pertanyaan menyesatkan seperti, "Tanpa satu mahluk
untuk mencipta hukum-hukum ini, bagaimana mereka dapat terjadi?", kita hanya
perlu merenungkan bahwa itu terserah mereka, segala sesuatu pasti berfungsi di
dalam beberapa cara atau yang lainnya, dan inilah cara mereka berfungsi. Adalah
tidak mungkin bagi mereka untuk berfungsi tanpa cara-cara itu. Manusia,
mengamati dan mempelajari keadaan segala sesuatu ini, kemudian berlanjut untuk
menyebutnya sebagai sebuah `hukum.' Namun demikian, apakah itu disebut sebuah
hukum ataupun tidak, tidak akan mengubah proses sesungguhnya yang terjadi.
2. Kedua, di dalam analisa kita terhadap sebuah hukum alamiah ini, kita
seharusnya tidak mengartikannya mengurangi kejadian-kejadian seluruhnya ke arah
satu hukum tunggal. Di dalam kenyataannya, satu atau kejadian yang sama di alam
mungkin muncul dari salah satu dari hukum-hukum ini, atau sebuah kombinasi
darinya. Sebagai contoh, mengembangnya bunga teratai pada siang hari dan
menguncup pada malam hari bukan merupakan efek utuniyama (hukum alamiah
unsur-unsur) sendiri, namun juga merupakan subjek dari bijaniyama (hereditas),
Ketika seseorang menitikkan air mata, hal itu mungkin dikarenakan kebanyakan
oleh efek cittaniyama, berhubungan dengan kondisi batin senang atau sedih, atau
dapat juga merupakan kerja dari utuniyama, seperti dari masuknya asap rokok ke
dalam mata. Atau kombinasi dari cittaniyama, utuniyama dan kammaniyama sehingga
dapat mengalami fenomena tersebut.
3. Ketiga, dan paling penting, di dalam hal ini komentator sedang menunjukkan
kepada kita bahwa hukum kamma, atau kammaniyama, hanya merupakan salah satu dari
sejumlah hukum-hukum alamiah. Kenyataan bahwa hukum itu diberikan sebagai hanya
satu di antara lima hukum alamiah yang berbeda mengingatkan kepada kita bahwa
kita seyogyanya tidak segera menuliskan semua kejadian, menyenangkan atau tidak
menyenangkan, dikarenakan bekerjanya kamma. Kita mungkin mengatakan bahwa kamma
adalah kekuatan yang mengarahkan masyarakat, atau memutuskan nilai-n ilai dan
kehidupan di dalamnya. Walaupun kamma hanya merupakan salah satu dari hukum
alamiah itu, kamma merupakan satu yang terpenting bagi mahluk hidup, karena
sifat tanggung jawab yang khusus bagi mereka. Mahluk hidup melakukan kamma dan
kamma membentuk keberuntungan dan kondisi-kondisi kehidupan mereka.
Memperhatikan dunia seperti kebanyakan orang cenderung melakukan, bahwa dibagi
ke dalam jangkauan pengaruh bagi alam yang mana yang bertanggung jawab, dan
bahwa bagi mahluk mana yang bertanggung jawab, kita akan melihat bahwa
kammaniyama adalah benar-benar merupakan satu tanggung jawab mahluk hidup.
Sedangkan bagi niyama yang lain, mereka sepenuhnya mempengaruhi alam semesta
termasuk mahluk hidup.
Di dalam cakupan kammaniyama, faktor kehendak adalah sangat penting. Demikian,
kammaniyama adalah hukum yang mengendalikan alam kehendak, atau dunia dari
kehendak batin mahluk hidup dan perbuatannya. Apakah mereka harus terlibat
dengan niyama lain ataupun tidak, mahluk hidup harus bergelut dengan
kammaniyama. Bahkan keterlibatan mereka dengan niyama lain pasti dipengaruhi
oleh kammaniyama. Demikian, kammaniyama merupakan satu hal utama bagi mahluk
hidup, yang mengatur luasnya mahluk hidup untuk dapat menciptakan dan mengontrol
segala sesuatu di sekeliling mereka.
Berbicara sebenarnya, kita dapat mengatakan bahwa kapasitas mahluk hidup untuk
memasuki dan menjadi satu dari faktor-faktor di dalam sebab dan akibat alamiah
secara berkesinambungan, yang sebaliknya mengkondisikan kemunculan impresi bahwa
mereka dapat untuk mengendalikan dan merekayasa alam, semua itu disebabkan oleh
kammaniyama ini. Di dalam dunia ilmu dan teknologi, misalnya, mahluk hidup
berinteraksi dengan niyama lainnya, atau hukum alamiah lain, dengan mempelajari
kebenarannya dan bertindak terhadapnya sesuai dengan sifat alamiahnya,
menciptakan impresi bahwa mahluk hidup dapat memanipulasi dan mengendalikan
dunia alamiah.
Sebagai tambahan untuk hal ini, mahluk hidup membentuk hubungan personal dan
sosialnya sendiri, sebaik interaksi mereka dengan benda-benda lainnya dan
lingkungan di sekelilingnya, melalui kehendak atau perbuatan. Melalui kehendak,
mahluk hidup membentuk dirinya dan gaya hidup, posisi sosial dan
keberuntungannya. Dikarenakan kammaniyama merupakan sesuatu mengenai mahluk
hidup secara spesifik, mencakup keseluruhan kehendak dan dunia kreasi mahluk
hidup, maka ajaran Buddha amat tinggi menekankan pentingnya kammaniyama. Hal
ini dapat disimak dari kata-kata: Kammina vattati loko, yaitu Dunia diarahkan
oleh kamma. Namun bukanlah berarti bahwa segalanya oleh kamma.
Hukum kamma dan konvensi sosial
Terpisah dari kelima jenis hukum alamiah yang telah disebutkan di atas, terdapat
jenis hukum lain yang secara spesifik merupakan buatan manusia dan secara tidak
langsung mempedulikan alamiah. Ini adalah aturan dari hukum yang ditetapkan dan
disetujui oleh masyarakat, terdiri dari aturan-aturan sosial, adat istiadat,
hukum dan seterusnya. Mereka dapat diletakkan pada akhir dari daftar di atas
sebagai jenis keenam dari hukum, namun mereka tidak memiliki nama Pali.
Katakanlah mereka adalah konvensi sosial. Aturan dari hukum sosial ini
diproduksi oleh pikiran manusia dan berhubungan dengan kammaniyama. Namun
demikian, mereka hanya merupakan satu suplemen terhadap kammaniyama, mereka
bukan kammaniyama, dan tidak memiliki hubungan yang sama dengan kebenaran
alamiah seperti kammaniyama, seperti yang akan ditunjukkan sekarang. Namun,
dikarenakan konvensi sosial ini ditemukan di dalam kammaniyama, mereka cenderung
membingungkan bila dibedakan dengan kammaniyama, dan seringkali disalahartikan
muncul sebagai satu hasil. Dikarenakan kedua jenis hukum ini, yaitu kammaniyama
dan konvensi sosial, melibatkan manusia dan sangat dekat hubungannya dengan
kemanusiaan, maka menjadi sangat penting untuk secara jelas mengerti perbedaan
di antara keduanya.
Secara umum, kita mungkin menyatakan bahwa hukum kamma adalah hukum alamiah yang
membahas perbuatan mahluk hidup, sedangkan konvensi sosial, atau hukum sosial,
sepenuhnya merupakan ciptaan mahluk. Itu berhubungan dengan alam hanya sejauh
sebagai sebuah produk dari proses pikiran alamiah mahluk itu. Intinya, dengan
hukum kamma, mahluk hidup memetik buah dari perbuatannya sesuai dengan proses
alamiah, sedangkah di dalam hukum sosial, mahluk hidup bertanggung jawab bagi
perbuatan-perbuatannya via sebuah proses yang ditetapkan sendiri olehnya.
Akhir kata
Saudara pembaca… membahas kamma membutuhkan ruang yang cukup panjang. Tidaklah
mungkin dibahas tuntas di dalam satu artikel ini. Namun demikian, dengan
merenungkan uraian di atas, diharapkan para pembaca cukup mendapatkan informasi
untuk menyimak kembali beberapa kasus pada awal tulisan ini, apakah tepat
jawaban-jawaban atas fenomena yang dihadapi Mitra, Mahawan maupun Saddha, juga
para bhikkhu, samanera dan pendana?
Kamma lampau merupakan satu hal, kamma saat itu juga merupakan satu hal…,
berbagai kondisi yang dihadapi saat itu merupakan faktor lainnya yang mendukung
berbuahnya kamma bagi Mitra, Mahawan, Saddha, para bhikkhu, samanera dan
pendana…
Kita tidaklah mutlak produk masa lampau, juga kita di masa mendatang tidak
mutlak produk saat ini, kita adalah produk lampau dan kini. Yang namanya produk,
memiliki bahan baku. Bahan baku tentunya bukan hanya satu, bukan hanya kamma.
Kamma hanya satu faktor dominan dari 24 faktor kondisi (paccaya) atau secara
singkat hanya satu dari 5 Niyama. Kesehatan / keberlangsungan fisik disebabkan
oleh 4 faktor, yaitu kamma, citta, utu dan ahara. Kamma hanya satu dari empat
faktor penentu kesehatan fisik.
Demikianlah saudara pembaca, ulasan singkat yang terkait dengan sebagian doktrin
kamma. Semoga ulasan ini dapat mengantisipasi berkembangnya fatalisme baru ala
Buddhist, fatalisme Kamma. Semoga semua mahluk berbahagia.
==========================
Semoga bermanfaat...