Misalkan dalam suatu komunitas Buddhis mau mendirikan sebuah vihara, dalam rapat pembentukan panitianya diputuskan bahwa seorang bhikkhu yang memprakarsai pembangunan tsb harus membuat rekening bank untuk menampung dana dari para donatur nantinya. Selain nama bhikkhu tsb, rekening ini juga memakai nama seorang umat awam untuk kontrol keuangan nantinya. Jadi satu rekening dua nama yang harus tanda tangan.
Sekarang, pertanyaannya adalah apakah ini tidak melanggar aturan Vinaya bagi bhikkhu tsb? Misalnya dianggap memegang uang karena memiliki rekening bank, walaupun dua nama. Mohon penjelasannya dari para DCers yang memahami keorganisasian Buddhis dan aturan Vinaya ini.
Terima kasih.