//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Show Posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.


Messages - isa.abdil

Pages: [1]
1
jadi ketawa sendirian nih gan ^-^

2
Humor / Re: Tebak - Tebakan Lucu... ( jamin ngakak....)
« on: 28 November 2010, 01:06:23 AM »
 ^-^ lucu gan

3
Lingkungan / Re: Haruskah kezaliman datang dari pemerintah kita sendiri?
« on: 26 November 2010, 05:04:15 AM »
williamhalim :whistle:
Pantesan, nontonnya setengah setengah..heheheh! Memang bangsa kita terlalu cepat menghakimi tanpa tahu isi permasalahnnya, terlepas loe tinggal di dunia lain. V for vendetta inti film tersebut adalah kesatuan seluruh anak bangsa melawan kezaliman, tanpa terlalu banyak bercermin ( dandan ). Ini pergerakan nurani. Thanks atas masukannya saudaraku..

4
Lingkungan / Re: Haruskah kezaliman datang dari pemerintah kita sendiri?
« on: 19 November 2010, 12:05:40 AM »
Kejadian berawal pada tahun 1996 ketika orang tua saya dipindahkan dari perwakilan BPKP Bengkulu ke BPKP Pusat Jakarta. Kami menempati rumah dinas BPKP no.17 Kunciran sejak bulan juli 1996, berdasarkan Surat Keputusan Penghunian Rumah Dinas ( SIP ) Nomor : S.104 / DI.4 / 1996 tanggal 6 juni 1996, namun pada saat itu kami tidak bisa langsung menempati, karena rumah dinas no.17 tersebut tidak ada pintu, jendela, atap, listrik, maupun air sehingga tidak bisa di huni. Yang masih ada tinggal dinding rumah induk berukuran 9 X 6 m² dan sudah penuh lumut, lantai , halaman depan dan belakang penuh semak belukar. Maklum karena sudah 5 tahun sejak dibangun tahun 1990 / 1991 rumah tersebut dibiarkan kosong dan tidak diperbaiki / dibangun kembali oleh BPKP, karena tidak ada dana perbaikan untuk rumah dinas. Kondisi fisik rumah dinas tersebut kami laporkan kepada Bapak Deputi Administrasi. Kami diijinkan untuk membangun kembali. Beliau mengatakan “ Kalau mau menempati ya bangun saja kembali, toh kalau pensiun bisa dibeli”. Setelah kami bangun kembali, kami dapat menghuni rumah dinas No.17 tersebut yang saat itu sebenarnya Nilai Asset Bangunan sudah 0 %. Oleh karena itu kami sekeluarga mau tidak mau harus membangun kembali rumah tersebut dengan biaya pribadi / sendiri agar bisa menempati rumah dinas no.17 tersebut. Kondisi tersebut memang benar adanya dan banyak saksi – saksi hidup yang mengetahui akan kebenaran tersebut.

Menjelang ayah saya pensiun di tahun 2000 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Sub Bagian Persuratan BPKP Pusat, Kami mengajukan pembelian rumah dinas secara kolektif, Rekan – rekan kami yang menempati rumah dinas BPKP Dept.Keu di Karang Tengah Ciledug, di Rawasari dan di Situ Gintung Ciputat dapat membeli rumah dinas yang mereka tempati Tetapi malah pengajuan ayah saya di tahan ( tidak di ajukan oleh BPKP ) walaupun pada saat itu sudah memenuhi syarat untuk dapat membeli rumah dinas sesuai PP No.40 yang berlaku saat itu, karena terhalang oleh adanya kebijakan Kepala BPKP yang menyatakan bahwa “ selama saya menjabat Kepala BPKP tidak akan melakukan penjualan rumah dinas “. Menurut pendapat kami kebijakan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1994 ( peraturan yang lebih tinggi saat itu ).

BPKP menetapkan kebijakan tidak melakukan penjualan rumah Negara sejak tahun 2000 sesuai kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk membangun rumah Negara adalah tidak benar, karena ternyata pada tahun berikutnya BPKP melakukan pembelian tanah kosong seluas 500m² di depan rumah dinas no.17 Kunciran yang kami tempati dari saudara Sri Mandowo dan sekaligus membangun 2 buah rumah dinas serta membiarkan tanah sisa dibelakangnya yang sampai saat ini tidak bisa di bangun karena tidak ada akses jalan. Disamping itu BPKP juga melakukan pembebasan tanah untuk pembuatan jalan masuk komplek BPKP Kunciran. Pada Bulan Oktober – November 2008 BPKP juga telah membongkar total dan membangun kembali ditambah pemasangan instalasi listrik 7 buah rumah dinas yang kosong di komplek BPKP Kunciran.
Perlahan tapi pasti, surat izin penghunian rumah negara di cabut sepihak oleh BPKP tanpa merasa bersalah mengenai kebijakannya di tahun 2000 yang melanggar PP yang lebih tinggi dan hingga pada saat kami mulai mengurus kembali kepada lembaga – lembaga terkait mengenai ini, BPKP malah terkesan terburu – buru ingin mengosongkan rumah kami. Padahal ayah saya saja mendapat tembusan surat untuk BPKP dari Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa rumah tersebut bisa dibeli dan menyarankan agar pejabat eselon I dan II untuk mengajukannya. Tapi mereka malah tidak mengindahkan surat tersebut hingga akhirnya pada tanggal 6 Mei 2009, saya mendapat telp dari ayah yang mengatakan bahwa team dari BPKP atas persetujuan dari Kepala Biro Umum BPKP IGB Suryanegara, datang puluhan orang yang terdiri dari Internal BPKP ( seluruh staff Biro Umum ), polisi untuk pengamanan dan ketua RT sebagai saksi hendak mengosongkan rumah kami tanpa ganti rugi.

Saya buru – buru datang tapi terlambat. Saya melihat seluruh isi rumah orang tua saya sudah di letakkan di tengah lapangan. Para pejabat BPKP tersebut yang bernama Harsono dan Masa Siahaan berniat meletakkan saja barang – barang tersebut di tengah lapangan!!! Untung ada pak RT yang menengahi dengan mengatakan bahwa kasihan jika harta benda yang sudah di kumpulkan berpuluh – puluh tahun hancur begitu saja terkena hujan..Beliau mengatakan bahwa lebih baik sementara ayah saya disewakan saja untuk meletakkan barang. Namun pejabat – pejabat tersebut tetap bersikukuh, akhirnya pak RT mengatakan “apa saya kumpulkan saja uang dari warga saya untuk mengontrakkan ayah saya, apa tidak malu BPKP?” Mungkin karena malu, mereka akhirnya setuju membayar sewa gudang untuk 1 bulan saja dengan biaya hanya 1 juta rupiah itu pun mereka berkata apa tidak ada yang hanya 600`an ribu/bulan? Pak RT pun menimpali “ dekat rumah saya saja yang ukuran 3X6 aja sudah 400 ribu/bulan !!”.

Kini kedua saya tinggal di penampungan sementara, sedih rasanya melihat mereka seperti ini di hari tua..Pemerintah saja menggalakkan program pengentasan kemiskinan, ini malah BPKP menciptakan kemiskinan. Apa begini sikap dari lembaga / pejabat publik menyelesaikan masalah?? Apa BPKP sudah terlalu pintar hingga bisa melanggar PP pada saat itu?? Apa tidak ada sanksi yang diberikan terhadap BPKP hingga bisa berlaku seperti itu?? Kemana perginya keadilan negeri ini?? Bravo BPKP yang tidak berperikemanusiaan!!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

nama group fbnya : pensiunan bpkp

Terima kasih saudaraku :)

5
Lingkungan / Re: Haruskah kezaliman datang dari pemerintah kita sendiri?
« on: 18 November 2010, 07:22:08 PM »
loe korban film V for vendetta man :D ini realita kehidupan di Indonesia, bukan film. Bukankah bangsa kita bangsa yang tolong menolong? Bukan bangsa yang masa bodoh terhadap penderitaan saudara sebangsanya. Btw gue juga pasang link ke thread ini di fb gue. Thanks Moderator!!

[admin]sorry, link removed[/admin]
Salam Perjuangan,

Bayu

6
Lingkungan / Haruskah kezaliman datang dari pemerintah kita sendiri?
« on: 16 November 2010, 03:17:40 AM »

Zalim, sebuah kata yang secara harafiah bisa berarti menindas atau melanggar hak orang lain. Kata zalim bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan.

Kezaliman juga merupakan perbuatan yang dilarang oleh TUHAN dan tidak disukai oleh semua orang. Dalam hal ini semua orang ingin hidup damai dan sejahtera, sedangkan kezaliman sangat merugikan orang lain karena adanya hak hidup seseorang yang dirampas atau dirusak, yang akan mengakibatkan rasa ketidak adilan dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Salah satu bentuk kezaliman adalah tindakan kesewenang – wenangan yang dilakukan seseorang atau penguasa dan yang kerap terjadi adalah oknum yang mementingkan diri sendiri dalam membuat keputusannya dengan mengatasnamakan penguasa atau institusi hingga seolah penguasa atau institusi lah yang menzalimi. Penguasa yang zalim adalah penguasa yang seenaknya bertindak tidak manusiawi  serta tidak ada rasa malu terhadap yang dizalimi. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, mereka sangat berani untuk berbuat tidak adil walaupun yang dizalimi tersebut telah mengabdi dan patuh terhadap peraturan peraturan yang dibuat oleh penguasa. Seseorang yang telah mengabdi serta turut berjasa terhadap suatu institusi malah dizalimi oleh penguasa yang bertindak diluar norma norma agama maupun adat istiadat yang berlaku.

Dalam hal ini, penguasa atau institusi seharusnya memberi penghargaan dan juga memberikan kesejahteraan hidup terhadap seseorang yang telah mengabdi kepadanya sehingga adanya keadilan yang ditegakkan. Dengan demikian keadilan tersebut dirasakan oleh kedua belah pihak antara penguasa dan rakyatnya atau institusi dengan karyawannya sehingga PANCASILA akan bermakna dan terealisasi yaitu KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA yang merupakan cita cita bangsa kita.

Haruskah kezaliman datang dari pemerintah kita sendiri?

 

Salam Satu Negeri,

Alunk

Pages: [1]
anything