//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: TOLONG, DENDA P2TL DAERAH MEDAN  (Read 5010 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline riki91

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 9
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
TOLONG, DENDA P2TL DAERAH MEDAN
« on: 28 June 2016, 10:43:24 PM »
help buat agan2, !!

Ada yang pernah terkena denda sama p2tl?bisa sharing ?

kronologis ane, hari ini per tanggal 28 Juni 2016 pada siang hari pukul 1 gitu, rumah saya di medan kecamata. medan barat di datangi orang yang mengaku dari pihak PLN hendak memeriksa meteran, pertama ane sudah curiga biasa yang datang kan 1 orang, ni kok berbeda..

tapi saya kasih masuk, setelah di check, hasilnya sbb :

Offline riki91

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 9
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: TOLONG, DENDA P2TL DAERAH MEDAN
« Reply #1 on: 28 June 2016, 11:45:51 PM »
Fotonya gk bsa di update

Offline riki91

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 9
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: TOLONG, DENDA P2TL DAERAH MEDAN
« Reply #2 on: 28 June 2016, 11:53:58 PM »
ini sig meterannya da di bawa pergi, tnggl ke PLN buat lihat penyelesainnya spt apa

Offline riki91

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 9
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: TOLONG, DENDA P2TL DAERAH MEDAN
« Reply #3 on: 29 June 2016, 05:20:28 PM »
SOP P2TL & status PLN , apakah SOP tidak dilakukan masih sah?Apa kewajiban PLN ??

Sekedar sharing pengalaman dengan pihak yang disebut P2TL ( yang sampai sekarang, hari ini saya juga baru tahu bahwa ada pihak yang disebut P2TL ), dimana pihak ini sering disebut pihak ketiga/outsourcing yang membantu PLN dalam "mengamankan" pencurian listrik .

Tertanggal 28 Juni 2016
Pada siang hari, sekitar jam 1 an, rumah saya di datangi sekitar 4-5 orang, mereka datang mengetok pintu rumah, kemudian saya tanyakan ada apa ? dijawab hendak mencheck listrik, pada saat itu saya sempat bingung, "Kenapa mengeck listrik begitu banyak orang ?biasanya hanya satu orang saja, dan ini pun sempat saya tanyakan kepada mereka" dan hanya dijawab ada pengecekan..

saya kira bahwa pengecekan biasa saja, maka saya persilakan masuk, tanpa ada curiga karena mereka mengaku instansi dari PLN, bahkan pada saat itu saya sendiri tidak tahu siapa nama mereka dan mereka sama sekali tidak memperkenalkan diri selain mengatakan hendak mengecek listrik ( saya pun mengira pengecekan listrik seperti biasa tanpa rasa curiga )

setelah selesai, tanpa penjelasan yang jelas mereka hanya memberitahukan bahwa meteran saya hendak di tera ulang , saya berpikir oh mungkin service berkala dari PLN, saya sempat menanyakan, kalau ini dicabut, listrik ya padam donk ? salah satu mereka menjawab, tenang bang, nanti kami tetap hidupkan ( entah dengan apa, saya percaya saja karena mereka lebih mengerti listrik daripada saya )

sesudah itu mereka menyuruh saya menandatangi surat yang ternyata setelah diberikan ke saya , saya baru tau itu adalah Berita Acara( dalam kondisi mereka bahkan tidak menjelaskan ke saya itu apa dan hanya bilang ke saya datang ke kantor PLN yang tertera didalam untuk mengambil meteran bapak kembali), tapi pada saat itu pihak mereka semua sudah naik mobil dan pergi, hanya sebelum pergi mereka mengajak saya langsung menyelesaikan di kantor PLN, hanya pada saat itu saya tidak bisa karena ada urusan lain.

Nah, masalah pun muncul dari sini, setelah saya baca BA nya saya tidak mengerti ini adalah apa, setelah saya search google dan nanya teman2 , saya baru tau isi BA itu menuduh saya ada indakasi kecurangan dalam pemakaian listrik.


Offline riki91

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 9
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
SOP P2TL , Status PLN dan kejelasan HUKUM SOP yg SAH
« Reply #4 on: 29 June 2016, 05:21:33 PM »
help buat agan2, !!

Ada yang pernah terkena denda sama p2tl?bisa sharing ?

kronologis ane, hari ini per tanggal 28 Juni 2016 pada siang hari pukul 1 gitu, rumah saya di medan kecamata. medan barat di datangi orang yang mengaku dari pihak PLN hendak memeriksa meteran, pertama ane sudah curiga biasa yang datang kan 1 orang, ni kok berbeda..

tapi saya kasih masuk, setelah di check, hasilnya sbb :

Offline riki91

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 9
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: TOLONG, DENDA P2TL DAERAH MEDAN
« Reply #5 on: 29 June 2016, 06:31:11 PM »
Setelah saya tahu ternyata itu adalah BA(Berita Acara) , saya langsung membaca tulisan yang terdapat di dalam dan isi-isi yang tertera, beberapa point yang saya dapatkan beserta kejanggalan dari BA tersebut :

1. Didalam Berita Acara lembaran 1, disana tertulis tanggal dan hanya nama anggota P2TL, dimana di bagian keduanya tertulis Surat Tugas No ,..... ( yang tidak pernah ditunjukan di awal ) kemudian kolom selanjutnya tertulis ,"dan didampingi petugas dari PPNS/POLRI , dimana dikolom yang tersedia TIDAK ADA satu petugas baik dari pihak PPNS/POLRI(yang mana orangnya saya juga tidak tahu yang mana ), yang mengisi dan disana juga tidak ada disini surat tugasnya, alias KOSONG melompong..

dari point pertama ini lah saya mendapatkan kejanggalan dan mencari info baik dari PLN(123), internet(google), maupun berkonsultasi dengan orang yang bekerja di PLN, berdasarkan informasi tersebut ada 2 setidaknya pelanggaran SOP yang dilakukan oleh pihak p2TL disini, yakni :

- Pasal 10 ayat 2a yang berbunyi
" Pada saat memasuki persil, Pemakai Tenaga Listrik harus bersikap sopan, menunjukan surat tugas dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau mewakili "

>>> berdasarkan kronologis awal saya, hal ini tidak dilakukan oleh pihak p2tl, dimana bisa saya buktikan didalam Berita Acara saya, saya di anggap pelanggan/penghuni, dimana kata "pemakai" dan "wakil pelanggan" dicoret dalam BA ( disini perlu saya tegaskan bahwa semua yang tertulis dan tercantum dalam Berita Acara semua merupakan tulisan pihak petugas, tidak ada tulisan saya sama sekali, kecuali permintaan tanda tangan saya ." ) dan dimana posisi saya bukan sebagsi pelanggan dalam hal ini, ini asumsi sepihak dari petugas agar saya di suruh tanda tangan, kedua dari kronologis saya, petugas hanya mengatakan ingin mengecek listrik tidak pernah ada ditunjukan ID, surat tugas , bahkan nama mereka  sendiri tidak ada selain mengaku dari pihak PLN.

- Pasal 12 ayat 1 huruf b yang berbunyi
" Dalam hal P2TL dilaksanakan tidak bersama penyidik, pengambilan barang bukti dilakukan sbg berikut :
   * dilakukan oleh petugas P2TL, disaksikan oleh pengurus RT/RW/Aparat desa/Kelurahan, dst, kemudian disegel
  * dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti, dst nya... "

>>> berdasarkan kronologis pertama, maka pada kasus saya, pemeriksaan dilakukan tanpa penyidik, dimana bisa dilihat di Berita Acara tidak ada tanda tsngan penyidik, maupun surat tugas penyidik(KOSONG), dan juga tidak disaksikan oleh pengurus setempat RT/RW/Aparat desa, bahkan di berita acara lampiran 3 dan pengambilan barang bukti tidak ada satu orang pun saksi yang teken, karena memang tidak diundang dan tidak ada !Sehingga bagi saya dari segi prosedur pengambilan barang bukti sudah tidak sesuai SOP p2tl !

2. Pada Berita Acara lembaran 2, tercantum lah nama saya, no ktp dan alamat saya sebagai Pelanggan/Penghuni, dua bagian Pemakai dan wakil pelanggan dicoret berdasarkan pendapat pribadi mereka, tanpa ada klarifikasi ke kami.
Kemudian disana tertera juga Kesimpulan Hasil Pemeriksaan dimana di nyatakan ditemukan pelanggaran yang berisi ,"Beban yang terukut 4,1A diukur error -21,8% kwh meter mohon ditera kembali, mcb kondisi bagus, segel kuping kiri kanan cacat ."

dari point kedua ini, saya menyimpulkan ke bahwa ada setidaknya 2 pelanggaran SOp yang dilakukan yakni :

- Pasal 10 ayat 6 a yang berbunyi
" Sebelum meninggalkan lokasi, Petugas Pelaksana P2TL menjelaskan hasil pelaksanaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili ."

>>> jadi pada kasus kami ini, setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas hanya mengatakan kepada saya bahwa meteran akan dicabut untuk ditera di kantor PLN dan silakan ke kantor PLN untuk mengambilnya kembali, makanya itu sebabnya dari awal saya tidak menaruh curiga apa2, sampai saya baca surat yang dikasi ternyata Berita Acara yang isinya entah apa didalamnya!

- Pasal 10 ayat 3 a butir (3) yang berbunyi
" Sebelum dan sesudah pemeriksaan dilakukan, petugas melakukan dokumentasi dengan kamera dan/atau video kamera "

>>> Pada kasus saya , saya tidak diikutsertaan dalam dokumentasi, dimana semua dilakukan sepihak oleh petugas, tanpa terlalu saya perhatikan, karena seperti pernytaan saya sebelumnya saya kira hanya sekedar check listrik

3. Pada Berita Acara lembaran ke 3, isinys pemberitahuan untuk datang ke kantor PLN Rayon Medan Timur untuk penyelesain, disini hanya ada tanda tangan saya dan tim p2tl sebanyak 3 orang

dari point ke 3 ini, pasal ya sama yakni 2 pasal :

- Pasal 12 ayat 1 huruf b yang berbunyi
" Dalam hal P2TL dilaksanakan tidak bersama penyidik, pengambilan barang bukti dilakukan sbg berikut :
   * dilakukan oleh petugas P2TL, disaksikan oleh pengurus RT/RW/Aparat desa/Kelurahan, dst, kemudian disegel
  * dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti, dst nya... "

- Pasal 10 ayat 6 a yang berbunyi
" Sebelum meninggalkan lokasi, Petugas Pelaksana P2TL menjelaskan hasil pelaksanaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili ."


>>> dimana didalam kasus ini, di BA ketiga tidak ada tanda tangan seorang saksi pun dan juga tidak ada penjelasan sama sekali dari petugas selain datsng ke kantor !!!


Kesimpulan saya adalah , dari semua bukti Berita Acara nya dan SOP sesuai dengan peraturan yang ada tentang P2TL, maka Berita Acara tersebut dari segi SOPnya saja sudah bermasalah !Kalau pemeriksaan tanpa SOP yang benar, tentu keabsahan dari pemeriksaan tersebut patut dipertanyakan ?

Offline riki91

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 9
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: TOLONG, DENDA P2TL DAERAH MEDAN
« Reply #6 on: 29 June 2016, 08:02:12 PM »
Ada yang pernah mengalami hal seperti ini dan bisa sharing ???

Offline riki91

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 9
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: TOLONG, DENDA P2TL DAERAH MEDAN
« Reply #7 on: 29 June 2016, 09:05:05 PM »
Keberatan atas pemeriksaan P2TL yang tidak sesuai SOP

Saya riki, yang tinggal di perumahan komplek di daerah sumut(PLN RAYON MEDAN TIMUR), dengan ID Pelanggan 120040094089, Saya hendak menyampaikan pengaduan/keberatan seputar pemeriksaan P2TL di rumah saya tertanggal 28 Juni 2016, saya merasa adanya ketidakadilan dalam hal pemeriksaaan ini.
Saya memperoleh pengalaman dengan pihak yang disebut P2TL ( yang sampai sekarang, hari ini saya juga baru tahu bahwa ada pihak yang disebut P2TL ), dimana pihak ini sering disebut pihak ketiga/outsourcing yang membantu PLN dalam "mengamankan" pencurian listrik (sumber dari berbagai sumber di internet) dan mewakili PLN dalam kasus saya ini.


Tertanggal 28 Juni 2016

Pada siang hari, sekitar jam 1 an, rumah saya(pada saat itu saya hendak lagi memasak indomie goreng) di datangi sekitar 4-5 orang, mereka datang mengetok pintu rumah, kemudian saya tanyakan ada apa ? dijawab hendak mengecheck listrik, pada saat itu saya sempat bingung, "Kenapa mengecek listrik begitu banyak orang(sekitar 4-5org, yang semuanya tidak memperkenalkan diri kepada saya dan saya tidak kenal mereka sama sekali selain penuturan mereka dari petugas PLN dan hendak memeriksa listrik) ?biasanya hanya satu orang saja, dan ini pun sempat saya tanyakan kepada mereka" dan hanya dijawab ada pengecekan..

Saya mengira bahwa pengecekan biasa saja, maka saya persilakan masuk, tanpa ada curiga karena mereka mengaku instansi dari PLN, bahkan pada saat itu saya sendiri tidak tahu siapa nama mereka dan mereka sama sekali tidak memperkenalkan diri selain mengatakan hendak mengecek listrik ( saya pun mengira pengecekan listrik seperti biasa tanpa rasa curiga )

setelah selesai, tanpa penjelasan yang jelas mereka hanya memberitahukan bahwa meteran saya hendak di tera ulang(dibawa pergi bersama mereka) , saya berpikir oh mungkin service berkala dari PLN, saya sempat menanyakan, kalau ini dicabut/dibawa pergi, listrik ya padam donk ? salah satu mereka menjawab, tenang bang, nanti kami tetap hidupkan ( entah dengan apa, saya percaya saja karena mereka lebih mengerti listrik daripada saya )

sesudah itu mereka menyuruh saya menandatangi surat yang ternyata setelah diberikan ke saya , saya baru tau itu adalah Berita Acara( dalam kondisi ketika surat diberikan, mereka bahkan tidak menjelaskan ke saya itu surat apa dan hanya bilang ke saya datang ke kantor PLN yang tertera didalam untuk mengambil meteran bapak kembali dengan surat tersebut rankap 4 kata nya), tapi pada saat itu pihak mereka semua sudah naik mobil dan pergi, hanya sebelum pergi mereka mengajak saya langsung menyelesaikan di kantor PLN, hanya pada saat itu saya tidak bisa karena ada urusan lain.

Nah, masalah pun muncul dari sini, setelah saya baca BA nya saya tidak mengerti ini adalah apa, setelah saya search google dan nanya teman2 , saya baru tau isi BA itu menuduh saya ada indakasi kecurangan dalam pemakaian listrik.


Setelah saya tahu ternyata itu adalah BA(Berita Acara) dengan indakasi menuduh saya melakukan kecurangan berupa pencurian pemakaian listrik , maka saya langsung membaca tulisan yang terdapat di dalam dan isi-isi yang tertera, beberapa point yang saya dapatkan beserta kejanggalan dari BA tersebut :

1. Didalam Berita Acara lembaran 1, disana tertulis tanggal dan hanya nama anggota P2TL, dimana di bagian keduanya tertulis Surat Tugas No ,..... ( yang tidak pernah ditunjukan di awal ) kemudian kolom selanjutnya tertulis ,"dan didampingi petugas dari PPNS/POLRI , dimana dikolom yang tersedia TIDAK ADA satu petugas baik dari pihak PPNS/POLRI(yang mana orangnya saya juga tidak tahu yang mana ), yang mengisi dan disana juga tidak ada disini surat tugasnya, alias KOSONG melompong..

dari point pertama ini lah saya mendapatkan kejanggalan dan mencari info baik dari PLN(123), internet(google), maupun berkonsultasi dengan orang yang bekerja di PLN, berdasarkan informasi tersebut lah menurut saya ada 2 setidaknya pelanggaran SOP yang dilakukan oleh pihak p2TL disini, yakni :

- Pasal 10 ayat 2a yang berbunyi
" Pada saat memasuki persil, Pemakai Tenaga Listrik harus bersikap sopan, menunjukan surat tugas dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau mewakili "

>>> berdasarkan kronologis awal saya, Pasal 10 ayat 2A ini tidak dilakukan oleh pihak p2tl, dimana bisa saya buktikan didalam Berita Acara saya, saya di anggap pelanggan/penghuni, dimana kata "pemakai" dan "wakil pelanggan" dicoret dalam BA ( disini perlu saya tegaskan bahwa semua yang tertulis dan tercantum dalam Berita Acara semua merupakan tulisan pihak petugas, tidak ada tulisan saya sama sekali dan juga tidak ada kutipan atau menanyakan persetujuan saya mengenai data yang ditulis, kecuali hanya memintatanda tangan saya ." ) dan dimana posisi saya bukan sebagai pelanggan dalam hal ini, ini asumsi sepihak dari petugas agar saya di suruh tanda tangan(sehingga mengakibatkan banyak kerancuan data dalam Berita Acara tersebut yang dipertanyakan), kedua dari kronologis saya, petugas hanya mengatakan ingin mengecek listrik tidak pernah ada ditunjukan ID, surat tugas , bahkan nama mereka  sendiri tidak ada selain mengaku dari pihak PLN.

- Pasal 12 ayat 1 huruf b yang berbunyi
" Dalam hal P2TL dilaksanakan tidak bersama penyidik, pengambilan barang bukti dilakukan sbg berikut :
   * dilakukan oleh petugas P2TL, disaksikan oleh pengurus RT/RW/Aparat desa/Kelurahan, dst, kemudian disegel
  * dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti, dst nya... "

>>> berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf B, maka pada kasus saya, pemeriksaan dilakukan tanpa penyidik, dimana bisa dilihat di Berita Acara tidak ada tanda tangan penyidik, maupun surat tugas penyidik(KOSONG), dan juga tidak disaksikan oleh pengurus setempat RT/RW/Aparat desa(bahkan yang lebih gilanya, saya sibuk masak indomie goreng tanpa tahu seharusnya saya diikut sertakan dalam menyaksikan pemeriksaan yang dilakukan petugas!), bahkan di berita acara lampiran 3 dan pengambilan barang bukti tidak ada satu orang pun saksi yang teken, karena memang tidak diundang dan tidak ada !Sehingga bagi saya dari segi prosedur pengambilan barang bukti sudah tidak sesuai SOP p2tl(menurut ketentuan Pasal 12 ayat 1 Huruf B ) !

2. Pada Berita Acara lembaran 2, tercantum lah nama saya, no ktp dan alamat saya sebagai Pelanggan/Penghuni, dua bagian Pemakai dan wakil pelanggan dicoret berdasarkan pendapat pribadi mereka, tanpa ada klarifikasi ke kami.
Kemudian disana tertera juga Kesimpulan Hasil Pemeriksaan dimana di nyatakan ditemukan pelanggaran yang berisi ,"Beban yang terukut 4,1A diukur error -21,8% kwh meter mohon ditera kembali, mcb kondisi bagus, segel kuping kiri kanan cacat ."

dari point kedua ini, saya menyimpulkan bahwa ada setidaknya 2 pelanggaran SOP yang dilakukan yakni :

- Pasal 10 ayat 6 a yang berbunyi
" Sebelum meninggalkan lokasi, Petugas Pelaksana P2TL menjelaskan hasil pelaksanaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili ."

>>> Pasal 10 ayat 6 A ini tidak dilakukan karena pada kasus saya ini, setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas hanya mengatakan kepada saya bahwa meteran akan dicabut untuk ditera di kantor PLN dan silakan ke kantor PLN untuk mengambilnya kembali, makanya itu sebabnya dari awal saya tidak menaruh curiga apa2(karena saya berpikir surat yang diberikan dan disuruh tanda tangan adalah surat untuk pengambilan kembali meteran yang diambil tanpa tahu ternyata surat tersebut adalah Berita Acara sepihak dari petugas !), sampai saya baca surat yang dikasi ternyata Berita Acara yang isinya adalah pemeriksaaan sepihak dari petugas dengan mengindahkan SOP yang ada dan sah secara hukum !

- Pasal 10 ayat 3 a butir (3) yang berbunyi
" Sebelum dan sesudah pemeriksaan dilakukan, petugas melakukan dokumentasi dengan kamera dan/atau video kamera "

>>> Pada kasus saya , saya tidak diikutsertaan dalam dokumentasi, dimana semua dilakukan sepihak oleh petugas, tanpa terlalu saya perhatikan, karena seperti pernytaan saya sebelumnya saya kira hanya sekedar check listrik

3. Pada Berita Acara lembaran ke 3, isinya pemberitahuan untuk datang ke kantor PLN Rayon Medan Timur untuk penyelesaian, disini hanya ada tanda tangan saya dan tim p2tl sebanyak 3 orang, dikolom Saksi KOSONG !

dari point ke 3 ini, pelanggarannya sama yakni 2 pasal :

- Pasal 12 ayat 1 huruf b yang berbunyi
" Dalam hal P2TL dilaksanakan tidak bersama penyidik, pengambilan barang bukti dilakukan sbg berikut :
   * dilakukan oleh petugas P2TL, disaksikan oleh pengurus RT/RW/Aparat desa/Kelurahan, dst, kemudian disegel
  * dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti, dst nya... "

- Pasal 10 ayat 6 a yang berbunyi
" Sebelum meninggalkan lokasi, Petugas Pelaksana P2TL menjelaskan hasil pelaksanaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili ."


>>> dimana didalam kasus ini Pasal 12 ayat 1 huruf B dan pasal 10 ayat 6 A tidak dipenuhi, karena di BA lembaran 3 tidak ada tanda tangan seorang saksi pun dan juga tidak ada penjelasan sama sekali dari petugas selain datang menyuruh saya datang ke kantor untuk mengambil kembali meteran yang di cabut untuk keperluan tera !

Kesimpulan saya adalah dari semua bukti yang tercantum didalam Berita Acara tertanggal 28 Juni 2016 jika menggunakan acuan SOP sesuai dengan peraturan yang ada tentang SOP P2TL(Pasal 10 ayat 2a, Pasal 12 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 6 a, Pasal 10 ayat 3 a butir (3) ) , maka Berita Acara tersebut dari segi SOPnya saja sudah bermasalah , jika pemeriksaan tanpa SOP yang benar, tentu keabsahan dari pemeriksaan tersebut patut dipertanyakan bukan ?(dimana SOP pemeriksaaan dari petugas P2TL yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, P2TL dalam hal ini menjalankan tugas pemeriksaan tidak sesuai dengan SOP yang sudah ada dan baku !)

Saya berharap sebesar-besarnya bahwa keluhan/keberatan saya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait(dimana dalam hal ini adalah PLN selaku pihak yang menyewa/memperkerjakan/menugaskan P2TL sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka sudah sewajarnya semua tindak tanduk petugas P2TL yang tidak sesuai SOP menjadi tanggung jawab pihak PLN ), dimana juga saya sebagai warga negara yang menggunakan jasa listrik yang dijual PLN merasa sangat dirugikan dan dikecewakan dengan sistem pemeriksaan yang tidak sesuai dengan SOP yang ada.

Saya sangat berharap penyelesaian kasus ini secepatnya, karena kondisi listrik dirumah saya memang dalam kondisi hidup, tetapi tanpa Meteran, saya hanya masyarakat biasa yang tidak mengerti tentang listrik, dan tidak tahu apakah listrik yang hidup tanpa meteran tersebut aman atau tidak, berhubung kota medan sering mengalami pemadaman listrik bergilir, apakah bisa menyebabkan korslet atau tidak saya juga tidak paham, jadi saya mohon sebesar2nya agar keluhan saya segera ditindaklanjuti dan segera dipasang kembali meteran sediakalanya.

Saya juga telah mengajukan keluhan per tanggal 29 Juni 2016 ke PLN melalui call centre (123) dan dilayani oleh Bapak Cakra dengan lampiran keluhan T0LM2V2, saya harap apabila memang  Berita Acara ada kecacatan dalam SOP pemeriksaan, maka sudah seharusnya keabsahan hasil pemeriksaan patut diragukan, harap dengan ini pihak PLN dapat segera menindaklanjutinnya dan mengembalikan kembali meteran yang dicabut dan dipasang sediakala sesuai dengan fungsinya.

Sejujurnya saya sendiri sangat menghargai tujuan dibentuk P2TL setelah saya mencari tahu apa fungsi dan tugas P2TL, hanya saja saya sangat kecewa dengan cara pemeriksaaan P2TL yang tidak sesuai SOP seperti penjelasan saya diatas, sehingga menyebabkan pihak saya selaku konsumen merasa sangat dirugikan, karena tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir(dokumentasi awal sampai akhir pihak petugas dan pihak saya), juga tidak ada saksi yang dihadirkan sebagai pihak netral sesuai dengan yang sudah diamanahkan dalam SOP P2TL, sehingga karena kecacatan SOP tersebutlah saya mempertanyakan hasil pemeriksaannya, karena secara hukum SOP yang cacat tidak bisa dijadikan alat bukti bukan ??karena prosedur pengumpulan buktinya saja sudah tidak sesuai/melanggar SOP.

Demikian keluhan saya, saya sampaikan kepada dinas terkait terutama PLN, saya mengharapkan penyelesaian seadil-adilnya dan secepat-cepatnya agar dapat menghindari terjadi korslet atau hal2 yang tidak diinginkan di rumah saya, yang disebabkan bukan oleh saya sendiri, saya juga hendak menyampaikan sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum bahwa semua warga Indonesia tanpa pandang bulu memperoleh Perlakuan yang sama di depan hukum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”  (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1), sehingga saya sudah memberikan keluhan saya berdasarkan Pasal-pasal yang ada dan diatur dalam Hukum dan sah secara hukum, sehingga saya mengharapkan keadilan.


Hormat saya,


Riki ( 0852060***** )

« Last Edit: 30 June 2016, 06:33:10 PM by seniya »

Offline riki91

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 9
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: TOLONG, DENDA P2TL DAERAH MEDAN
« Reply #8 on: 29 June 2016, 09:22:43 PM »
 :-[