Setahu gw,
dalam ajaran Islam memperbolehkan poligami asal memenuhi syarat:
1. Bisa berlaku adil terhdp istri pertama , kedua, dst.
2. Untk berpoligami harus ada persetujuan istri pertama dan istri pertama memang ikhlas.
3. Berpoligami harus didasarkan atas dorongan memberikan perlindungan , bukan semata2 karena nafsu.
4. Pihak laki2 harus mampu secara materi dan secara immateri (pembagian waktu menemani dan berbgi)..
5. Pihak wanita xg dinikahkan memang ikhlas dipoligami..
apabila memenuhi syarat2 diatas, maka diperbolehkan, bila tidak, maka ditegaskan CUKUP Satu istri...
adanya istilah poligami didasarkan karena :
- agar tidak berbuat zinah dngan pihak yg bukan merupakan istri...dst...
CMIW BRO DEVA19?
ibarat pada zaman kerajaan tiongkok dulu, kaisar memiliki permaisuri dan selir2, namun tidak ada yg menentang.