//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Show Posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.


Messages - Equator

Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 ... 84
1
Film / Re: Immortals
« on: 31 December 2011, 07:48:36 PM »
Dibanding Immortals.. aku bilang tetap lebih oke 300...

2
Kaki Lima / Re: DIJUAL: Kopi Luwak Arabica Gayo Asli
« on: 20 October 2011, 06:55:44 PM »
Saat ini harga peronsnya Rp.150.000,-/ons  belum termasuk ongkos kirim
Pengiriman dilakukan via Tiki/Jne

3
Kaki Lima / DIJUAL: Kopi Luwak Arabica Gayo Asli
« on: 20 October 2011, 06:01:37 PM »
Dijual Kopi Luwak Liar dengan kualitas kopi dari dataran tinggi Aceh Tengah (Gayo) yang merupakan kualitas kopi paling bagus di Indonesia
Hasil kopi luwak ini akan menghasilkan citarasa yang berbeda kopi biasa
Harumnya lebih wangi dan akan memberikan rasa yang khas yang tidak akan bisa dilupakan
Harga kopi luwak di pasaran saat ini berkisar antara 4-5 juta rupiah perkilo
Kami memberikan kopi dengan citarasa yang tiada duanya dan bisa dinikmati oleh para pecinta kopi (Coffe Lover) dengan harga yang terjangkau
Setelah meminum kopi ini akan memberikan sensasi fresh dan segar terus sepanjang hari
Kopi ini adalah export quality, dimana kami sudah menjual ke manca negara; Jepang, Korea, Australia dan negara Asia lainnya
Harga yang tercantum adalah harga per ons
Yang berminat bisa menghubungi email : megawatidewimolek [at] yahoo.co.id atau telp : 085881241420


4
Tolong ! / Re: [HELP]mencintain orang yg salah ?
« on: 22 December 2010, 03:19:59 PM »
duhh bro begitu yakin.. apa pernah ngintip ? hahhaha

ehhh bantu dunng topik diatas....

Saran saya tinggalin aja tuh cowok.. ga punya pendirian dan ga bisa ambil keputusan..   :hammer:
Enak aje mau dua2nya.. asli lobha mode on tuh cowok  >:D
Langsung nyanyi aja : Pergilah kau.. pergi dari hidupku.. bawalah semua rasa bersalahmu...

5
Tolong ! / Re: [HELP]mencintain orang yg salah ?
« on: 22 December 2010, 02:51:00 PM »
Hmm.. Johan itu ternyata selama ini ce ya ? Saya baru tahu.. ternyata nama aslimu Johana   :P

6
Informasi dan Pengumuman Kegiatan Buddhis / Re: old and New 2011, VJDJ
« on: 22 December 2010, 11:23:45 AM »
Oh gitu, saya pikir dari 'sono'-nya begitu. Tapi anehnya bagian "Tambahkan keterangan gambar" ga ter-paste 2x.

BTW, "berburu babi" itu game apa yah?

Itulah pentingnya slogan yang bikin penasaran, supaya memancing orang untuk datang, termasuk Bro Kaynin yang bingung, saya juga bingung sih.. hahahaha..

7
Theravada / Re: Besok hari Uposatha
« on: 14 December 2010, 11:00:20 AM »
Kalo menjalankan atthasila ga boleh nonton tivi ya ?

8
Kesempatan Berbuat Baik / Re: Donor Darah 2010
« on: 14 December 2010, 10:54:30 AM »
kemarin gak ikut.. yang tertulis seh baru 5-6 x
prakteknya mungkin udah 10 x karena sering hilang kartunya dulu.. :P

Sayang sekali kartunya di hilangkan terus, siapa tahu kalo dah 100 kali donor bisa jabat tangan sama presiden ..  ;D

9
Tolong ! / Re: Karma saya
« on: 04 August 2010, 09:15:21 AM »
Thanks atas dukungan dr saudara semuanya.
Yg sy sadarin peran ibu tetap tdk bisa digantikan oleh ayah, sekalipun sampai sekarang sy masih berusaha melakukan peran ibu sebisa mungkin. Harus kita akui pasti semuanya lbh condong sayang ke ibu drpd bapak.
Saran2 yg ada memang sangat membantu, sy lebih berpikir agak rasional, emang manjalankan tdk semudah yg dipikirkan tapi sy akan berusaha.
Yg sy liat dr sikap2 anakku, sy lebih takut terhadap perkembangan mentalnya, soal material mudah2an tdk terlalu masalah.
Dia pernah minta mama baru ( hanya di forum ini sy berani utarakan, sebab bisa membuat yg lain negative thinking, dikira sy yg gila istri), cuma sy benar2 takut ngak dpt mama yg masih mengganggap anak kandungnya sendiri setelah sy meninggal. Mudah mudahan jalan sy diterangin lq.

Sdr. Sofian
Peran ibu memang sangat penting, karena biasanya wanita lebih tabah dalam mengasuh anak ketimbang para pria.. tapi memang masih terlalu pagi untuk mencari istri pengganti ibu dari anak anda, memang akan menimbulkan persepsi negatif, karena belumlah lama istri anda meninggal, belum lagi ketakutan anda jikalau anak anda mempunyai mama tiri akan diperlakukan berbeda, namun kehidupan tetap harus berjalan, mungkin anda bisa merekrut pengasuh anak (dalam hal ini wanita) agar ada yang bisa membantu merawat anak anda di saat ini..   

10
Game / Re: MARI BERMAIN : GAME TERAKHIR ... ^_^
« on: 02 August 2010, 11:34:33 AM »
nyanyi lagu Buddhis

terakhir beli buku apa ?

11
Game / Re: GAME : MENGHUBUNGKAN KATA
« on: 02 August 2010, 11:29:48 AM »
bela diri

12
Tolong ! / Re: Karma saya
« on: 02 August 2010, 11:26:47 AM »
Salam kenal. Saya seorang duda beranak 1( co, 4 thn), istri saya baru meninggal 97 hari. Sy mau tanya ada yg tau apa karma penyebab sy dan anakku mengalami hal sedemikian? Baik di kehidupan ini atau yg lalu. Biar kami tdk mengulangin perbuatan tersebut baik disengaja maupun tdk. Minta sarannya juga agar sy dpt menjaga anakku seperti anak-anak lainnya tanpa perbedaan.
Istri sy meninggal karena melahirkan anak ke2, anak ke2 meyusul 3 minggu kemudian. Istri sy adalah seorang yg sangat baik dlm segala segi kehidupan ( org yg benar2 sempurna ), ada yg tau kemungkinan istri dan anak ke2 sy ada dialam yg mana? Sy pernah tanya org pintar, katanya istri sy uda ikut Nam Hai Kuan Im Pu Sat, mungkinkah? Atau ada cara lain utk mencari tau?

Sdr. Sofian
Kepergian istri anda tentunya begitu membekas di hati anda, sehingga anda perlu mencari tau kemana mendiang istri anda sekarang (berada dialam mana), namun sebaiknya anda sering melakukan pelimpahan jasa terhadap mendiang istri anda, semoga dengan jalan ini mendiang istri anda dapat terlahir di alam bahagia.
Sekarang tidaklah perlu menanyakan kamma, yang lalu biarlah berlalu, yang ada di hadapan anda saat ini adalah anda menyandang status 'single parent', dan ini tentulah memerlukan perhatian yang lebih khusus, terutama masalah pengasuhan anak anda.
Apakah sebelumnya mendiang istri anda bekerja juga ? Jika iya, maka kini beban ekonomi menjadi tanggung jawab anda sendiri, dan tentunya akan mengurangi pemasukan anda
Namun kadang masalah yang kita hadapi itu hanya terasa berat jika selalu dipikirkan, tapi mungkin terasa ringan setelah dijalankan, sebaiknya benahi dulu hal2 yang anda bisa terlebih dahulu, prioritaskan apa yang semestinya, contoh : pendidikan anak anda
Niscaya akan ada solusi2 baru terhadap permasalahan anda..


13
Ajaran Buddha mengenal tumimbal lahir..

14
Tolong ! / Re: kena tilang - helm SNI
« on: 24 June 2010, 08:51:41 AM »
Ini ada info sedikit (hasil forward) tentang pasal2 Lalu Lintas.. siapa tau berguna


UU No. 22 THN 2009

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000


o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
 

15
Personality / Re: tips pamungkas supaya pasangan awet
« on: 13 June 2010, 07:58:40 AM »
Tetap setia pada komitmen

Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 ... 84
anything