Ardi Cohara [at] WAL: sy hrp anda buat wallpost baru yg khusus menanyakan perihal hal ini kpd para bhikkhu lainnya, selain samanera santacitto jk pendapat samanera santacitto masih blm dapat anda terima..Nmn sy harap anda tdk melegalkan praktek pelacuran dg pandangan/opini anda ini.. Ini menurut saya akan berdampak berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara, dan generasi umat buddha pd khususnya..'Kita' juga akan mendapat 'malu'..
----------------------------------------------------------------------------------------------------
untuk melanjutkan permintaan diatas , saya ingin bertanya kepada siapapun yang mengerti , memahami, mengetahui,mengenai sila3 yang berkaitan dengan "pelacur" .apakah pelacur melanggar sila ke 3. karena sebagian orang mengatakan melanggar dan sebagian lagi tidak, jadi yang benar yang mana. untuk para bhikku diharap berkenan memberikan petunjuknya. anumodana
selain menanyakan hal di atas , saya pun ingin bertanya kepada member DC , sebenarnya apa yang menentukan hal yang melanggar dengan sila ke 3 dan seperti pertanyaan di atas juga. lantas apakah (untuk yang saya bold) umat buddhis akan malu?
ikut nimbrung (pendapat pribadi):
- Ada kebenaran yang diakui oleh Negara
- Ada kebenaran yang diakui oleh adat isitiadat / budaya /lingkungan sekitar
- Ada kebenaran yang mengacu pada Dhamma
jadi 3 kondisi itu harus dipisahkan secara jelas.
dengan rujukan sila yang ditulis oleh Chloe Kwan di "Abhidhamma Study Group"
http://www.facebook.com/groups/Abhidhammastudy?ap=1C. Sila Ketiga : menahan diri dari pemuasan nafsu seks dengan cara yang salah
a. Ada empat faktor untuk dapat disebut berzinah
1) Ada obyek yang tidak patut digauli
2) Mempunyai pikiran untuk menyetubuhi obyek tersebut
3) Berusaha menyetubuhi
4) Berhasil menyetubuhi, dalam arti berhasil memasukkan alat kemaluannya ke dalam salah satu dari tiga lubang (mulut, anus, atau liang peranakan) walau-pun hanya sedalam biji wijen
b. Obyek dari pelanggaran Sila Ketiga
1) Obyek yang menyebabkan pelanggaran Sila Ketiga oleh laki-laki
- Wanita yang telah menikah
- Wanita yang masih di bawah pengawasan atau asuhan keluarga
- Wanita yang menurut kebiasaan (adat istiadat) dilarang, yaitu :
* Mereka dilarang karena tradisi keluarga, masih dalam satu garis keturun-an yang dekat
* Mereka dilarang karena tradisi (peraturan) agama. Dalam tradisi Therava-da disebutkan : Upasika Atthasila, bhikkhuni di jaman dulu
* Mereka dilarang karena hukum negara pada jaman dulu, misalnya selir raja
2) Obyek yang menyebabkan pelanggaran Sila Ketiga oleh wanita
- Laki-laki yang telah menikah
- Laki-laki yang berada di bawah peraturan agama, misalnya bhikkhu, sama-nera
c. Hal-hal lain yang dapat dikategorikan pelanggaran Sila Ketiga yang harus juga ki-ta hindari
1) Berzinah (melakukan hubungan kelamin bukan dengan suami/isterinya)
2) Berciuman dengan lain jenis kelamin yang disertai nafsu berahi
3) Menyenggol, mencolek, dan sejenisnya yang disertai dengan nafsu berahi
d. Akibat dari melanggar Sila Ketiga
1) Mempunyai banyak musuh
2) Dibenci banyak orang
3) Sering diancam dan dicelaka
i
4) Terlahirkan sebagai banci/waria atau wanita
5) Mempunyai kelainan jiwa
6) Diperkosa orang lain
7) Sering mendapat aib/malu
Tidur maupun bangun dalam keadaan gelisah
9) Tidak begitu disenangi oleh laki-laki maupun perempuan
10) Gagal dalam bercinta
11) Sukar mendapat jodoh
12) Tidak memperoleh kebahagiaan dalam hidup berumah-tangga
13) Terpisahkan dari orang yang dicintai
disini uraian diatas mempertentangkan point b.1 & b.2 kecuali Pria yg belum menikah. si Pria dan "Teman Kencan"-nya tidak melakukan pelanggaran Sila ke 3.
mohon koreksi-nya kalau ada yang kurang
salam,