//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: sila ke 3  (Read 28306 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline dipasena

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.612
  • Reputasi: 99
  • Gender: Male
  • Sudah Meninggal
Re: sila ke 3
« Reply #15 on: 16 July 2011, 09:50:54 PM »
benar pelacuran termasuk perbuatan asusila nabe, tetapi apakah melanggar sila ke 3? ada bhikkuyang mengatakan tidak dan ada yang mengatakan melanggar , hal ini bagi umat awam sangat membingungkan, sebenarnya melanggar atau tidak ?

perbuatan asusila, berarti kan melanggar sila ke-3 bro... mang ada asusila yg tidak melanggar sila ke-3 ? masalah ada bhikkhu yg mengatakan melanggar ato tidak, dato' tidak ambil pusing, tp secara pribadi, dato' lebih berpendapat bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan adhamma dan melanggar sila ke-3 serta bukan pekerjaan yg benar, jika memang pelacuran bukan merupakan suatu hal buruk, tentu nya buddha akan menganjurkan untuk melakukan pekerjaan demikian...

emang byk pro dan kontra, salah satu nya pernah dibahas oleh bro Wira yg mengulas dr sisi cerita buddhist. tp bagi dato' pribadi, kita liat aja moral n etika yg berlaku di masyrakat kita di negara ini, bahwa pelacuran merupakan suatu tindakan asusila/yg melanggar sila ke-3 dan merupakan pekerjaan yg tidak dibenarkan, begitu pula hukum yg belaku (perda-perda) yg tidak membenarkan adanya pelacuran...

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: sila ke 3
« Reply #16 on: 16 July 2011, 09:54:26 PM »
begitu pula hukum yg belaku (perda-perda) yg tidak membenarkan adanya pelacuran...

hukum (perda) tidak disusun dengan berdasarkan pada Dhamma, jadi tidak ada hubungan dengan pelanggaran sila.

Offline dipasena

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.612
  • Reputasi: 99
  • Gender: Male
  • Sudah Meninggal
Re: sila ke 3
« Reply #17 on: 16 July 2011, 09:58:54 PM »
hukum (perda) tidak disusun dengan berdasarkan pada Dhamma, jadi tidak ada hubungan dengan pelanggaran sila.

bagaimana dengan ada nya pernyataan yg konon bahwa dhamma bs berjalan beriringan dengan hukum yg berlaku di tempat dimana kita berada... sy rasa byk hukum daerah, hukum negara yg tidak disusun berdasarkan dhamma, tp apakah pernyataan yg katanya konon tersebut tetap berlaku ato kita abaikan saja ? mohon pencerahan nya...

Offline dipasena

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.612
  • Reputasi: 99
  • Gender: Male
  • Sudah Meninggal
Re: sila ke 3
« Reply #18 on: 16 July 2011, 09:59:57 PM »
lucunya pernyataan spt ini dapat membikin malu komunitas yang disebutkan oleh TS di atas

pernyataan yg bagaimana yg tidak mebuat malu komunitas yg disebutkan oleh TS ? apakah maturbasi/onani (perumah tangga) merupakan karma buruk nan berat ?

Offline Huiono

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 492
  • Reputasi: 32
  • Gender: Male
  • Hmm...
Re: sila ke 3
« Reply #19 on: 16 July 2011, 10:00:13 PM »
benar sekali, sila memang menganjurkan demikian, tapi bukan menganjurkan agar tidak membuat lukisan atau tidak menciptakan lagu, jadi apakah membuat lukisan dan membuat lagu termasuk?
Saya jawab lagi; termasuk. Tidak semua pelukis/ pemusik bemoral. Bahkan pelukis/ pemusik yang bermoral masih bisa melakukan kesalahan.
"During times of universal deceit, telling the truth becomes a revolutionary act"
                                                                                                   -George Orwell

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: sila ke 3
« Reply #20 on: 16 July 2011, 10:07:40 PM »
bagaimana dengan ada nya pernyataan yg konon bahwa dhamma bs berjalan beriringan dengan hukum yg berlaku di tempat dimana kita berada... sy rasa byk hukum daerah, hukum negara yg tidak disusun berdasarkan dhamma, tp apakah pernyataan yg katanya konon tersebut tetap berlaku ato kita abaikan saja ? mohon pencerahan nya...

bagaimana jika kita hidup di negara arab? apakah hukum pancung bisa dianggap beriringan dengan Dhamma?

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: sila ke 3
« Reply #21 on: 16 July 2011, 10:09:44 PM »
Saya jawab lagi; termasuk. Tidak semua pelukis/ pemusik bemoral. Bahkan pelukis/ pemusik yang bermoral masih bisa melakukan kesalahan.


bahkan seorang pemusik pun bisa mencapai Arahat, tapi ini di luar topik diskusi. pertanyaannya adalah apakah membuat lukisan/menciptakan lagu adalah pelanggaran, sebagaimana halnya dengan sila menyanyi/menari?

Offline dipasena

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.612
  • Reputasi: 99
  • Gender: Male
  • Sudah Meninggal
Re: sila ke 3
« Reply #22 on: 16 July 2011, 10:15:52 PM »
bagaimana jika kita hidup di negara arab? apakah hukum pancung bisa dianggap beriringan dengan Dhamma?

hukum pancung di arab merupakan tindakan adhamma, tp konon tetap sebagai warganegara yg tinggal di negara tersebut, tetap tunduk pd hukum negara yg berlaku, hanya saja tempat tersebut bukan merupakan "tempat tinggal yg sesuai" untuk belajar dhamma.

Offline Huiono

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 492
  • Reputasi: 32
  • Gender: Male
  • Hmm...
Re: sila ke 3
« Reply #23 on: 16 July 2011, 10:18:32 PM »
Bahkan seorang pelacur pun bisa mencapai Arahat. Begitu juga pemungut kotoran sampah. Seorang pembunuh paling kejam pun bisa.

Ketika seorang menciptakan lagu dengan ucapan/ lirik kasar, menghina, memfitnah, penuh kebohongan? Tidakkah itu berarti tidak melatih sila ke-4?
Ketika seseorang meniru lukisan (plagiat, ini kejahatan/ pencurian dalam hal intelek, budaya), membuat lukisan yang bertujuan menipu/ menfitnah, tidakkah juga tidak melatih sila ke-2 dan ke-4?
"During times of universal deceit, telling the truth becomes a revolutionary act"
                                                                                                   -George Orwell

Offline tuwino gunawan

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 272
  • Reputasi: 8
  • Gender: Male
Re: sila ke 3
« Reply #24 on: 16 July 2011, 10:18:57 PM »
apakah pelacur melanggar sila ke 3.

MN. 41.8 ".........He is given over to misconduct in sexual desires: he has intercourse with such (women) as are protected by the mother, father, (mother and father), brother, sister, relatives, as have a husband, as entail a penalty, and also with those that are garlanded in token of betrothal......."

jika si-pelacur dalam melacurkan dirinya bertanya kepada pelanggannya : "apakah  anda berada dibawah lindungan orang tua, saudara, kerabat, suami/istri, sudah bertunangan," dan dijawab pelanggannya : "saya tidak berada dibawah lindungan  orang tua, saudara, kerabat, suami/istri, sudah bertunangan," maka menurut saya pribadi, si-pelacur tidak melakukan pelanggaran sila ke-3  :-[


Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: sila ke 3
« Reply #25 on: 16 July 2011, 10:25:12 PM »
Bahkan seorang pelacur pun bisa mencapai Arahat. Begitu juga pemungut kotoran sampah. Seorang pembunuh paling kejam pun bisa.

Ketika seorang menciptakan lagu dengan ucapan/ lirik kasar, menghina, memfitnah, penuh kebohongan? Tidakkah itu berarti tidak melatih sila ke-4?
Ketika seseorang meniru lukisan (plagiat, ini kejahatan/ pencurian dalam hal intelek, budaya), membuat lukisan yang bertujuan menipu/ menfitnah, tidakkah juga tidak melatih sila ke-2 dan ke-4?


bukan perbuatan plagiat/pencuriannya yg saya maksudkan? bagaimana dengan pelukis yg tidak melakukan perbuatan plagiat/pencurian tersebut dan tidak melukis dgn tujuan menipu?

ini sama seperti pertanyaan: apakah pembuat pisau melakukan pembunuhan?

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: sila ke 3
« Reply #26 on: 16 July 2011, 10:27:43 PM »
hukum pancung di arab merupakan tindakan adhamma, tp konon tetap sebagai warganegara yg tinggal di negara tersebut, tetap tunduk pd hukum negara yg berlaku, hanya saja tempat tersebut bukan merupakan "tempat tinggal yg sesuai" untuk belajar dhamma.


tetapi apakah pernyataan bahwa "dhamma bs berjalan beriringan dengan hukum yg berlaku di tempat dimana kita berada..." bisa dibenarkan?

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: sila ke 3
« Reply #27 on: 16 July 2011, 10:29:27 PM »
jika si-pelacur dalam melacurkan dirinya bertanya kepada pelanggannya : "apakah  anda berada dibawah lindungan orang tua, saudara, kerabat, suami/istri, sudah bertunangan," dan dijawab pelanggannya : "saya tidak berada dibawah lindungan  orang tua, saudara, kerabat, suami/istri, sudah bertunangan," maka menurut saya pribadi, si-pelacur tidak melakukan pelanggaran sila ke-3  :-[



kalau begitu, jika pelanggan lokalisasi diharuskan mengisi formulir yg berisi daftar pernyataan2 di atas, maka bisnis pelacuran menjadi sah menurut agama Buddha, begitukah?

Offline Huiono

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 492
  • Reputasi: 32
  • Gender: Male
  • Hmm...
Re: sila ke 3
« Reply #28 on: 16 July 2011, 10:47:34 PM »
apakah ini termasuk pekerjaan seperti pelukis, penyanyi, dll?

bukan perbuatan plagiat/pencuriannya yg saya maksudkan? bagaimana dengan pelukis yg tidak melakukan perbuatan plagiat/pencurian tersebut dan tidak melukis dgn tujuan menipu?

ini sama seperti pertanyaan: apakah pembuat pisau melakukan pembunuhan?
Oh.. Begitu. Pekerjaan tidak masalah. Termasuk pelukis dan penyanyi :D
Kan juga sudah saya jelaskan di awal juga. Hanya menggunakan contoh pelacur saja biar sesuai topik.
Sebagai pekerjaan (sebagian) profesi tidak melanggar sila. Tetapi (sebagian), sebagai profesi sudah melanggar sila.
« Last Edit: 16 July 2011, 10:53:12 PM by Huiono »
"During times of universal deceit, telling the truth becomes a revolutionary act"
                                                                                                   -George Orwell

Offline Huiono

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 492
  • Reputasi: 32
  • Gender: Male
  • Hmm...
Re: sila ke 3
« Reply #29 on: 16 July 2011, 10:52:35 PM »
kalau begitu, jika pelanggan lokalisasi diharuskan mengisi formulir yg berisi daftar pernyataan2 di atas, maka bisnis pelacuran menjadi sah menurut agama Buddha, begitukah?
Persoalannya bukan bisnis menjadi sah atau tidak. Tetap apakah melanggar sila ke-3 atau tidak.
Apakah Buddha pernah menyarankan profesi apa pun selain samana?
"During times of universal deceit, telling the truth becomes a revolutionary act"
                                                                                                   -George Orwell

 

anything