ikut nebeng,
kamma dari niat si pelaku, pikiran si penerima, hasil dari yg di lakukan, mungkin ada lagi. lupa..
karena niatnya membantu tranfer dana tpi nyasar ya ada kamma baik dari niat dan uang yg di trnsfer, karena tidak dapat di gunakan oleh korban bencana ya kammanya dari hasilnya tidak ada..
ya sepertinya ini cocok(bagi saya).
niat yang tulus untuk membantu-----dapat karma baik.
keluar uang atau barang(berkorban)----dapat karma baik(lagi).
bila tepat sasaran------dapat karma lagi.--------
3 hal terpenuhi-----ini amal sempurna,
bila tidak tepat sasaran maka kesempurnaan hanya 2 per 3.
bila uang nyasar ke teroris ,sehingga dibelikan bom----memakan korban----pemilik uang akan merasa salah,bila MENGETAHUI KELALAIANNYA,kalau saya yang menjadi pemilik uang (salah tranfer) maka saya akan merasa salah---tanpa perlu tahu apakah saya akan mendapat karma buruk(secara teori konsep agama),dan merasa salah itu sudah suatu hukuman bagi saya,----ini menyangkut hukum sebab akibat,tanpa ada kelalaian saya,maka teroris tidak punya uang untuk merakit bom,dan tidak ada korban.----walaupun sejatinya saya tidak punya niat untuk nyumbang teroris,dan mungkin rasa bersalah ini akan terbawa/menghantui saya seumur hidup,ratusan nyawa melayang AKIBAT KELALAIAN SAYA.