apa hubungan b penurus dan b pengawas ?
b pengawas adalah org yg tidak "takut" pada b pengurus...
nah kalau dia diangkat oleh b pengurus, kan jadi salah tingkahhhh...
yayasan itu organisasi yg berbadan hukum, resmi.
Siapa saja bisa mendirikan, bila sesuai dg aturan (UU tentang yayasan) yg ada nah, segala sesuatunya adalah HAK dan WEWENANG SI PENDIRI YYS
(bisa terdiri dari beberapa orang, yang setelah berdiri resmi akan duduk menjadi Anggota Badan Pembina) untuk menentukan asas, visi, misi, AD ART dlsb. serta siapa yg pantas jadi anggota Badan pengurus dan anggota Badan Pengawas.
Orang luar yayasan TIDAK PUNYA HAK MENGATUR urusan intern yayasan orang lain. jelas, kan bro?
jadi siapa yg dianggkat menjadi apapun, ITU BUKAN URUSAN ORANG LUAR.
Urusan orang luar, bila mau dan percaya pada yayasan tsb. silahkan sokong, donasi.
Bila tak percaya, yah jangan disokong. Gitu, bro semoga jelas.
Nah, agar dapat kepercayaan dari masyarakat, orang luar yayasan, dibutuhkan laporan terbuka soal keuangannya. dari laporan inilah masyarakat menilai apakah satu yayasan bersih atau dikorup pengurusnya.