Dikutip dari wadiyan.com
di sini, sebuah kota di Aceh telah melarang warga perempuan buang angin (kentut). Kentut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dalam syariah Islam.
“Perempuan muslim tidak diperbolehkan kentut bersuara, itu bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Sayyid Yahia, sang walikota. Hanya tidak disebutkan nama kotanya.
“Ketika Anda melihat seorang perempuan kentut keras, dia kelihatan seperti laki-laki. Tetapi jika ia duduk menyamping dan kentut diam-diam, ia tampak seperti wanita,” kata Sayyid.
Sanksi bagi perempuan yang kentut bersuara tidak main-main. Disebutkan bagi perempuan mana saja yang kentut bersuara kecil akan menerima cambukan sebanyak 20 kali. Sementara jika suara kentutnya keras akan dipenjara selama tiga bulan.
Melalui aturan tersebut setiap wanita akan dipantau di ruang publik. Pengawasan juga dibebankan pada suami untuk memastikan istri menjunjung nilai-nilai Islam di rumah.
Terus terang penulis tergelak membaca berita itu. Kelucuan ironis apa lagi ini. Taroklah berita ini benar maka sekali lagi menunjukkan betapa penerapan syariah pada daerah tertentu di Aceh telah mengalami perkembangan yang mengkhawatirkan.
Entah apa lagi aturan atas nama syariah diberlakukan untuk kaum perempuan. Sebelumnya telah ditetapkan aturan dilarang duduk mengangkang bagi perempuan. Aturan yang diformulasikan dalam bentuk himbauan walikota ini diberlakukan bagi semua warga perempuan di Lhokseumawe.
Aturan duduk mengangkang tersebut telah memakan “korban”. Disebutkan ada 35 orang wanita yang ditangkap Polisi Syariah dan Satpol PP Kota Lhoksemawe, sebagaimana diberitakan KBR68H, Sabtu (13/4). Tingkat “keanehan” aturan duduk mengangkang tersebut tak kalah dengan larangan kentut bagi perempuan.
Makin konyol aje aceh...