Teman-teman sekalian, Hanya sekedar renungan bagi kita mengenai hak cipta artikel Dhamma.
Dhamma memang bukan milik sesorang atau pribadi tertentu.
Menerjemahkan Tipitaka boleh-boleh saja, tetapi harus memiliki ijin dari penerjemahnya. Tergantung buku yang dijadikan pedoman.
Umpamanya bila buku yang dijadikan pedoman diterbitkan oleh PTS harus mendapat ijin dari PTS.
Bila buku yang dijadikan pedoman diterjemahkan oleh bhikkhu Bodhi, harus mendapatkan ijin dari bhikkhu Bodhi.
Bila tak mau pusing dengan segala macam ijin, boleh langsung menerjemahkan dari bahasa Pali. Tak ada yang melarang dan sah secara hukum.
Mudah-mudahan isu Ehipassiko menerjemahkan buku yang sama dengan DC tanpa ijin tak benar.
Karena dendanya besar sekali.