//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Wali Nikah dalam Pernikahan Agama Buddha  (Read 3234 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Aping

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 1
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Wali Nikah dalam Pernikahan Agama Buddha
« on: 19 September 2016, 11:12:01 AM »
Namo Buddhaya Rekan2,
Saya memiliki sebuah kasus dimana saat ini saya sedang merencanakan pernikahan. Masalah yang sedang saya hadapi adalah orang tua dari calon istri saya tidak bersedia hadir dalam acara pemberkatan (proses legal) dan Beliau (orang tua calon istri) juga melarang siapapun dari pihak keluarga beliau untuk menjadi Wali (tetapi beliau memperbolehkan anggota keluarganya untuk hadir dalam acara pemberkatan ataupun resepsi).

Sedikit latar belakang, Orang tua dari calon istri saya memang tidak setuju dengan pernikahan ini, tapi beliau menyerahkan semua keputusan di tangan anaknya dan tidak akan mempermasalahkan pernikahan ini. Hubungan antara ayah dan anak tetap akan berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja beliau tidak ingin terlibat dalam pernikahan ini dan selanjutnya. Upaya untuk membujuk orang tua dari pihak calon istri saya sudah menemui jalan buntu.

Pertanyaan saya, apakah di perbolehkan Wali yang hadir dipernikahan nanti berasal dari pihak mempelai wanita yang bukan dari keluarga pihak wanita? Atau adakah saran atau solusi dari rekan-rekan se-Dhamma untuk saya dapat melangsungkan Pernikahan (Pemberkatan) ini?

Terima Kasih

 

anything